Menang di PTUN, Jabatan Perangkat Desa Wandoke Hingga Kini Belum Dikembalikan
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah eks Perangkat Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat mengeluh. Pasalnya Kepala Desanya belum juga mengembalikan jabatan mereka seperti semula.
Seperti diketahui pada tahun 2019 telah dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak termasuk di Desa Wandoke. Pemilihan ini dimenangkan oleh La Ode Ngkeba.
Salah seorang eks perangkat desa yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara atas nama Ismawati mengatakan setelah dicopot dari jabatannya, ia mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Makassar. Hasilnya, ia memenangkan gugatannya.
“Kita sudah menangkan hasil putusan PTUN di Kendari dan Makassar tapi sampai hari ini kepala desa belum mengembalikan kami sebagai perangkat desa,” ujarnya dengan kesal, Kamis (4/8/2022).
Padahal, Ismawati mengungkapkan, Pemerintah Desa Wandoke sudah mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah agar segera mengembalikan beberapa rekan, termasuk dirinya yang dinonjob.
Berdasarkan surat keputusan Pemda Muna Barat nomor 180/935/2022 dalam menindak lanjuti putusan PTUN nomor 36/2/2020/PTUN Kendari dan putusan PTUN nomor 50/B/2021/PTTUN.MKS tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa Wandoke diperintahkan agar melaksanakan seluruh ketentuan PTUN/PTTUN dengan mengembalikan seluruh hak-hak perangkat desa yang diganti dan diberi waktu dalam jangka tujuh hari.
“Tapi sampai sekarang ini belum ada respon dari Kades Wandoke, sementara dua desa lain Pajala dan Lahaji sudah dikembalikan berdasarkan tindak lanjut surat Sekda atas nama Pj Bupati tgl 20 Juli 2022,” sebutnya.
Ia menilai bahwa Kades Wandoke telah melakukan pembangkangan terhadap putusan PTUN dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami berharap kami dikembalikan berdasarkan putusan PTUN dan instruksi pemda. Kami tidak bisa berbuat jika pemdes melawan keputusan negara. Kami serahkan kepada Pemda untuk menindaklanjuti persoalan ini karena kami yakin pemda menjunjung tinggi hukum dan hukum adalah panglima di negeri ini,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tikep La Ode Abdul Muin Indi mengataka, pasca serah terimanya surat keputusan dari Pemda Muna Barat pihaknya langsung berkoordinasi dengan kades setempat untuk mengambil langkah-langkah dalam menindak lanjuti hal itu. Bahkan La Ode Muin telah memanggil kades Wandoke bersama perangkat yang lama dan perangkat baru.
“Saya dan Kadis PMD tanggal 29 kemarin sudah lakukan langkah-langkah untuk mengingatkan dan berkoordinasi dengan Kades bahwa surat ini wajib ditindaklanjuti. Bahkan kami juga sudah mempertemukan mereka antara Kades, perangkat lama dan perangkat baru. Sampai Jumat kemarin belum ada yang dikembalikan termasuk format SK, insyaallah besok kami kembali ke Desa Wandoke,” kata Abdul Muin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ibrahim Rasimu, saat dikonfirmasi belum memberikan komentar soal ini. Saat dihubungi beberapa kali, telepon genggamnya tidak aktif. Sedangkan Kepala Desa Wandoke, La Ode Ngkeba, enggan dikonfirmasi melalui telepon.
“Perangkat desa sebelumnya belum di kembalikan. Alasannya nanti kita berikan, nanti kita ketemu soal itu,” ujarnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro