Muna Barat

Kelompok Nelayan Latawe Muna Barat Resah karena Maraknya Bom Ikan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM — Kelompok nelayan yang tergabung dalam Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat, resah akibat maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, seperti penggunaan bom dan racun ikan, di wilayah pesisir pantai Latawe.

Koordinator Divisi Pengawasan PAAP Latawe, Idrus, mewakili seluruh nelayan desa, mengungkapkan bahwa aktivitas bom ikan telah sering terjadi. Selain itu, beberapa oknum nelayan juga kedapatan meracuni ikan di perairan sekitar.

“Bukan hanya bom, tapi ada juga yang meracuni ikan. Selain itu, ada kelompok nelayan yang menggunakan kapal, diduga berasal dari Bontu-Bontu dan Pulau Renda, menggunakan pukat atau jaring halus untuk menangkap cumi-cumi dan ikan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan bahwa jika praktik-praktik ini terus dibiarkan maka akan berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan laut, seperti kerusakan terumbu karang, kematian biota laut, termasuk bibit ikan dan cumi-cumi.

Akibat maraknya penangkapan ilegal tersebut, para nelayan di Desa Latawe mulai merasakan dampaknya. Hasil tangkapan mereka berkurang drastis. Padahal sebelumnya, sekali melaut mereka bisa mendapatkan ikan dan cumi-cumi dalam jumlah melimpah.

“Saat ini kami kesulitan mendapatkan hasil tangkapan yang melimpah karena banyaknya nelayan dari luar yang menggunakan bom dan racun. Bibit-bibit ikan banyak yang mati. Kami sangat dirugikan oleh tindakan mereka,” keluh Idrus dengan nada kesal.

Idrus juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ia pernah memergoki pelaku yang meracuni ikan, dan sempat menegurnya agar menghentikan aksinya. Namun, kejadian serupa kembali terulang.

Para nelayan di Desa Latawe kerap hanya bisa menyaksikan para pelaku bom ikan dari kejauhan. Keinginan untuk menghentikan mereka terbentur keterbatasan sarana dan prasarana.

“Kami tidak punya kapal atau perahu cepat untuk mengejar para pelaku. Mereka menggunakan kapal berkecepatan tinggi, sementara kami tidak memiliki armada yang memadai. Selain itu, kami sebagai anggota PAAP belum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak karena SK tugas dari pemerintah provinsi Sultra sejak 2023 belum juga diterbitkan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera merespons situasi ini demi menjaga kelestarian laut dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kepala Desa Latawe, Jatul, membenarkan bahwa praktik penangkapan ikan ilegal memang kerap terjadi di wilayahnya. Ia pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian laut.

“Kami berharap pemerintah provinsi segera menerbitkan SK bagi kelompok nelayan PAAP agar mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjaga laut dan melindungi sumber daya perikanan,” tutupnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.