Kasus Penamparan Siswa oleh Oknum Kepsek Berakhir Damai, Ini Pesan Ketua PGRI Mubar
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepala sekolah SMP 1 Atap Pulau Katela, La Daini pada 8 Januari 2022 lalu berakhir dengan menempuh jalur damai secara kekeluargaan pada 7 Mei 2022.
Dalam proses damai itu hadir Ketua PGRI Mubar, Kepala SMP 1 Atap Katela, Ketua Komite, Ketua PGRI Kecamatan Tikep, orang tua siswa serta tokoh-tokoh masyarakat yang bertempat di salah satu rumah tokoh masyarakat setempat.
Ketua PGRI Mubar Al Rahman mengatakan, langkah-langkah yang ditempuh dalam proses penyelesaian kasus yang telah lama bergulir di meja hijau itu adalah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, terutama momentumnya Idulfitri.
“Kami dari pihak persatuan guru melakukan pendekatan kekeluargaan kepada korban, artinya kalau kasus ini masih bisa kita selesaikan kenapa kita tidak lakukan, apalagi saat ini acuan kami di Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, baik tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sepanjang ada solusi perdamaian dan tidak menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.
Rahman, sapaan akrabnya berharap tercipta kolaborasi antara semua stakeholder pendidikan, mulai dari guru, siswa dan masyarakat sebab siswa harus merasakan kenyamanan dalam menerima pendidikan, bimbingan dan arahan dari gurunya. Mereka harus diayomi dengan baik.
Begitu juga guru dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dilindungi dan didengarkan, apalagi dalam hal menegakkan disiplin di lingkungan sekolah. Untuk di dalam daerah sudah ditetapkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan guru yang saat ini sedang berproses di Kemenkumham untuk diundangkan.
Selain itu, ia juga berharap peran masyarakat dalam mengawasi dan terlibat secara aktif dalam mengawal proses pendidikan di lingkungan masing-masing.
“Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, saya imbau agar peran tokoh-tokoh masyarakat harus kelihatan dalam menciptakan lingkungan pendidikan agar lingkungan menjadi baik dan kondusif sehingga anak-anak kita tidak terpengaruh oleh perbuatan yang bertentangan dengan norma dan adat istiadat di lingkungan kita untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif,” harapnya.
Sementara Kapolsek Tiworo Kepulauan Iptu Sulatin saat dikonfirmasi detiksultra.com melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa antara pihak korban dan oknum kepsek telah berdamai.
“Benar sudah ada pernyataan damai. Rencana hari ini akan gelar perkara dalam rangka penghentian penyidikan, penyelesaiannya di Pulau Katela yang dimediasi oleh Ketua PGRI Mubar. Kami hanya menerima hasil kesepakatannya dan langsung diserahkan ke Kanit Reskrim,” pungkasnya. (bds*)
Reporter : La Ode Darlan
Editor: J. Saki