Muna Barat

Akses Reforma Agraria, BPN Muna Barat Bentuk Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan VCO Matano Oe

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus menyukseskan program reforma agraria melalui kegiatan pendampingan akses reforma agraria fase 2 di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah.

Kegiatan tersebut meliputi pembentukan dan pendampingan Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan VCO Matano Oe, serta penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat petani.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat, Ir. Nestor Jono, Pimpinan Rumah BUMN, Aldirsas, dan Kepala Desa Wanseriwu, Bobi.

Dalam sambutannya, Romandhona Setyawan menegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.

“Penataan aset itu fase 1, tanahnya sudah bersertifikat, yang lebih penting adalah fase 2, penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah bersertifikat ini bisa menghasilkan, bisa untuk modal usaha, bisa untuk meningkatkan ekonomi petani,” tegas Romandhona.

Salah satu hasil utama dari kegiatan ini adalah terbentuknya Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan VCO Matano Oe sebagai wadah bagi petani pengolah gula aren dan kelapa. Kelompok ini dibentuk untuk meningkatkan produksi, kualitas, dan pemasaran gula aren khas Wanseriwu agar lebih bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar yang lebih luas.

“Dengan adanya Kelompok Tani Gula Aren Mokesa dan VCO Matano Oe, petani tidak lagi jalan sendiri-sendiri. Mereka bisa belajar bersama, produksi bersama, dan jual bersama. Ini yang kita harapkan dari akses reform,” ujar Romandhona.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan pemahaman tentang delapan jenis pendampingan akses reforma agraria fase 2, yang meliputi peningkatan kapasitas dan keterampilan, teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, diversifikasi usaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, penguatan basis data dan informasi, penyediaan infrastruktur pendukung, serta bantuan produktif lainnya.

Pendampingan diberikan secara bersinergi oleh Rumah BUMN dalam pendampingan UMKM, kewirausahaan, pengemasan produk dan akses pemasaran. Dinas Pertanian dalam pendampingan budidaya aren dan kelapa serta teknologi pengolahan, Pemerintah Desa Wanseriwu dalam penguatan kelembagaan kelompok, serta Kantor Pertanahan melalui Field Staff Akses Reform dan monitoring manfaat.

Selain pendampingan, Kantor Pertanahan juga menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat petani di Desa Wanseriwu sebagai bukti kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Pada kesempatan itu juga diserahkan paket sembako untuk para petani gula aren.

Salah satu penerima sertipikat, Rendi, menyampaikan rasa syukur, karena kini tanahnya telah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.

Melalui program akses reforma agraria ini diharapkan, sertifikat tanah dipegang, usahanya jalan, ekonominya naik, petani Muna Barat maju sejahtera. (kjs)

Reporter: La Ode Darlan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.