Muna Barat

Jelang Pilkada, Bawaslu Imbau Pj Bupati Muna Barat Tak Lakukan Mutasi

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan di helat pada 27 november 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat memberikan imbauan kepada Pj Bupati Muna Barat agar tidak melakukan mutasi jabatan.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), La Ode Muhammad Karman, mengatakan, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada Pj Bupati sejak
3 April 2024 dengan nomor : 141/PM/00.02KSG14/04/2024.

Dalam imbauan tersebut, salah satu poin dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 71 Ayat 2 dan 4 bahwa gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Dan dalam ayat 4 ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai 3 berlaku juga untuk penjabat gubernur dan bupati atau wali kota.

“Kami imbau kepada Pj Bupati Muna Barat agar tidak melakukan pergantian pejabat. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi pengawasan dan pencegahan pada  pemilihan serentak kepala daerah 2024” ujarnya saat ditemui, Kamis (4/4/2024)

Karman menjelaskan imbauan tersebut juga agar tercipta penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN yang baik di antaranya berdasarkan pada asas netralitas. Selain itu, mendukung pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan pengawasan partisipatif

Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota 2024 telah dimulai sejak 26 Januari sampai 16 Desember 2024. Sedangkan jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September mendatang.

“Tentunya hal ini demi mewujudkan  pemilihan yang demokratis, jujur, adil dan berintegritas,” tegasnya

Ia menyebut, bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut terancam Sanksi Administrasi yakni pembatalan sebagai calon sebagaimana tertuang dalam pasal 71 ayat 5 UU 10/2016 dan pasal 190 UU 10/2016 dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.6 juta.

Ia menekankan kepada seluruh penyelenggara agar ikut mengawal dan mengawasi jalannya tahapan pemilihan umum 2024 yang sedang berlangsung saat ini. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button