Muna Barat

Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Mubar soal Penarikan Retribusi di Tempat Wisata

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat mengingatkan kepada para pengunjung destinasi wisata tentang retribusi untuk masuk ke tempat wisata setelah lebaran Iduladha 2024.

Pernyataan tersebut terkait isu nilai retribusi di tempat wisata yang menyesatkan.

Sekretaris Dinas Pariwisata Muna Barat Sahrudin menjelaskan, terkait retribusi wisata sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penarikan retribusi di tempat-tempat wisata di Muna Barat karena proses sosialisasi masih dalam tahap penggodokan.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi belum diterapkan karena proses sosialisasi terhadap aturan ini sementara berlangsung.

“Makanya kalau ada pihak yang melakukan penarikan retribusi tanpa proses yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli),” tegasnya

Dalam upaya mencegah kebingungan di kalangan pengunjung, pihaknya mendorong agar lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi terkait retribusi langsung kepada petugas yang berwenang di tempat wisata.

Ia juga mengimbau kepada pengunjung untuk selalu memastikan kebenaran penarikan retribusi dengan meminta bukti resmi kepada petugas yang bertanggung jawab di tempat wisata. Ini bertujuan untuk menghindari praktik pungli yang dapat merugikan pengunjung dan merusak citra pariwisata daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menghindari munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pengelola tempat wisata, serta memastikan pengelolaan pariwisata berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata dia, keluhan dari beberapa pengunjung terkait adanya pungutan liar di sejumlah tempat wisata tanpa tersedianya bukti resmi retribusi menjadi perhatian serius dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan dan penegakan aturan di Muna Barat.

“Dengan komitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung, Dinas Pariwisata Muna Barat terus melakukan sosialisasi intensif terkait aturan retribusi ini,” jelasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button