Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Mubar Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumndu
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar kegiatan fasilitasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Rabu (7/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota sentra Gakkumndu yakni Bawaslu Mubar bersama anggota sekretariat, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Muna serta peserta anggota panwascam se-Kabupaten Muna Barat.
Salah satu anggota Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Yasri, menjelaskan, fasilitasi sentra Gakkumndu ini memfokuskan pada proses penanganan tindak pidana pemilu yang kemungkinan terjadi pada Pemilu 2024.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mubar itu, hal ini juga sebagai momentum untuk bertukar pikiran dan saling memberikan informasi terkait hal-hal yang akan terjadi pada Pemilu 2024, terkhusus pada penanganan kasus tindak pidana pemilu yang kemungkinan besar akan terjadi di kemudian hari.
“Jadi hal ini perlu kita antisipasi bersama demi tercapainya tujuan bersama saat pemilu mendatang,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Bawaslu Muna Barat, Wa Ode Muniati Rigato menambahkan, dirinya berharap di perhelatan Pemilu 2024 akan menjadi lebih baik.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya pelaksanaan pemilu di Mubar ini sudah baik. Pihaknya meminta agar proses jalannya pesta demokrasi pada 2024 nanti hasilnya akan jauh lebih baik lagi.
“Saya kira ini yang kita harapkan bersama, mewujudkan pemilu yang demokratis, aman dan nyaman serta terbebas dari politik uang,” pintanya
Perwakilan Kajari Muna melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Agus R. Senjaya, berjanji pihaknya akan ikut berperan aktif dalam sentra Gakkumndu bersama dengan Polri dan Bawaslu agar dalam proses Pemilu di Kabupaten Mubar tercipta suasana yang aman serta kondusif.
“Tetapi ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama yakni adanya potensi kemungkinan terjadinya tindak pidana pemilu yakni di antaranya black campaign, money politik dan kampanye di tempat ibadah dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap adanya partisipasi masyarakat khususnya di Mubar ini agar tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib dan lancar.
Di tempat yang sama, Perwakilan Polres Muna melalui Anggota Reskrim, Aipda Ishak, memaparkan dasar hukumnya adalah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kata dia, hal ini yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024 yang meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif dan pemilu kepala daerah.
Selanjutnya Peraturan bersama nomor 5,1,14 tentang Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, tambah Ishak, UU RI No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. Lalu, Perbawaslu No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumndu, serta UU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP.
“Hal tersebut adalah dasar hukum mengenai teknik BAP/Klarifikasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu,” tukasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki