MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sedang menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Mubar berinisial SI.
ASN tersebut diduga memiliki keberpihakan terhadap salah satu calon presiden RI. Hal tersebut diketahui setelah ada postingan di media sosial sehingga Bawaslu Mubar melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.
Terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, Bawaslu Mubar telah melakukan pleno dan meneruskan ke KASN dan KASN telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa mengaku, berdasarkan penyampaian dari KASN bahwa pihaknya bersama Penjabat (Pj) Bupati Muna barat, La Ode Butolo mendapatkan tembusan.
Dalam rekomendasi KASN yang ditujukan kepada oknum ASN di Dinas Kominfo Mubar bahwa telah terbukti menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.
Selanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
Mantan Ketua KPU ini juga membeberkan, KASN juga menghimbau kepada Pj Bupati Mubar untuk melakukan pengawasan kepada ASN di lingkungan Pemda Muna Barat untuk tetap menjaga netralitas dari berbagai aktivitas politik di Mubar selama tahapan pemilu berlangsung.
“Terkait sanksi apa yang diberikan itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Mubar selalu pejabat pembina kepegawaian” katanya, melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/3/2024)
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman menambahkan, oknum ASN yakni SI yang terbukti melanggar netralitas ASN sesuai dengan rekomendasi KASN telah dijatuhkan sanksi disiplin berat.
Ia menyebut, untuk jenis sanksinya mengacu pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam Rekomendasi tersebut KASN juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian Mubar untuk melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.
“Kemudian kami dari Bawaslu Muna barat dalam hal ini HP2H akan tetap mengawasi dan menunggu pemberian sanksi oleh PPK terhadap oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN,” ungkapnya.
Karman mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo agar mengingatkan segenap ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan dan aktivitas politik serta tidak mengarahkan pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mubar, La Ode Muhammad Husein Tali mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap oknum ASN tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sidang kode etik lalu hasilnya akan dilaporkan kepada Pj Bupati.
Selanjutnya, bupati akan membuat keputusan untuk menjatuhkan hukuman seperti permintaan KASN.
“Untuk sanksinya, bisa penurunan jabatan, penurunan pangkat, dan yang paling tinggi pemecatan,” tegasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan