MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi implementasi sertifikat elektronik, Jumat (7/6/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tiworo Tengah dan sejumlah kepala desa.
Kepala BPN Mubar Mohamad Zakaria menjelaskan, sertifikat elektronik merupakan program yang diterbitkan secara sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan yuridisnya telah tersimpan dalam buku tanah elektronik. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 tahun 2023.
Mohamad Zakaria menyebut, keunggulan dari sertifikat elektronik adalah mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, mempermudah dalam layanan pengelolaan data, mempercepat dalam penerbitan sertifikat, meminimalisir risiko sertifikat palsu, dan proses administrasi tanah lebih mudah.
“Sertifikat manual dan elektronik ini sebenarnya sama saja. Hanya saja kelebihannya sertifikat elektronik lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan tanahnya,” ungkapnya.
Penerapan sertifikat elektronik ini merupakan bagan dari roadmap transformasi digital kementerian menuju institusi berstandar dunia pada 2024. Nantinya, dokumen ini bisa diakses secara online melalui perangkat gadget, laptop, atau komputer.
“Karena di sini kita tidak perlu lagi mencetak dan menggambar denah sertifikat tanah kita. Jadi cepat proses penertibannya,” ungkapnya
Ia menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu dengan program sertifikat elektronik ini karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat analog yang dimiliki masyarakat saat ini.
Selain itu, Mohamad Zakaria juga berharap kepada pemerintah daerah hingga para kepala desa agar terus menyosialisasikan dan memperkenalkan program ini di kalangan masyarakat agar dipahami kelebihannya.
“Nanti kalau sudah memiliki perangkat baru kita launching program sertifikat elektronik ini. Saat ini kita terus menerus perkenalkan dulu kepada masyarakat,” terangnya
Untuk sementara, layanan dalam sertifikat elektronik baru memiliki tujuh layanan prioritas dengan jangka waktu satu hari tuntas, di antaranya pendaftaran SK, peralihan, perubahan hak, roya, pengecekan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), dan hak tanggungan.
“Tapi untuk sementara ini yang sudah layanan elektronik adalah roya, pengecekan. SKPT dan hak tanggungan. Setelah lauching implementasi sertifikat elektronik maka semua layanan dilakukan secara elektronik,” jelasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan