Muna BaratPolitik

Bawaslu Mubar Selesaikan Penanganan Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, berdasarkan laporan Kadir Baiduri.

Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa membeberkan, secara garis besar ada beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh Kadir Baiduri, yakni dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS karena diduga memihak kepada salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya, pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait netralitas kepala desa beserta perangkatnya yang diduga juga menunjukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dan dugaan tindak pidana pemilu.

Namun, kesimpulan dari penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, Awaludin Usa menegaskan bahwa tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu/kode etik, dan perundangan lainnya mengenai netralitas kepala desa.

“Termasuk dugaan tindak pidana pemilu mengenai pengelembungan suara juga tidak memenuhi unsur,” tegasnya saat ditemui pada Kamis (14/3/2024).

Awaludin menjelaskan, terkait dengan kode etik, KPPS telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata laksana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Terkait dugaan penggelembungan suara sebanyak 20 di mana berdasarkan daftar hadir terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang dicentang sebanyak 243 orang, namun berdasarkan tanda tangan di daftar hadir ada 263 orang.

Bawaslu Mubar juga mengambil keterangan terhadap beberapa nama yang tidak terceklist tetapi bertanda tangan dalam daftar hadir dan menyatakan pada saat PSL pada 20 Februari 2024 datang menyalurkan hak pilih di TPS.

Selanjutnya, terkait dengan satu lembar kertas suara yang diduga terdapat coblosan pada kolom PDI-P dan PSI, keterangan dari KPPS bahwa kertas suara tersebut diambil dari kertas suara yang tidak digunakan dan pada saat pemilihan berlangsung terdapat beberapa pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena rusak atau keliru coblos.

Selain itu, perihal dugaan netralitas kepala desa, pelapor hanya mendapat informasi dari seseorang saksi bernama Sunaryo bahwa kepala desa menunjukan keberpihakan kepada calon tertentu.

Saat dimintai keterangan oleh Bawaslu, Sunaryo menyampaikan tidak pernah mendengar langsung dari kepala desa mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Ia hanya melihat kepala desa berserta perangkatnya berjalan bersama-sama mengunjungi rumah warga.

“Terkait dengan tindak pidana pemilu, berhenti pembahasan di Gakumdu karena berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu dan pembahasannya berhenti di Gakumdu,” jelasnya.

Lanjut Mantan Ketua KPU ini, perihal dugaan penggelembungan suara jumlah pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS 2 Tanjung Pinang sudah klop 263 pemilih, bukan 243 pemilih sebagaimana disampaikan oleh pelapor.

“Berdasarkan alat bukti pelapor dan laporan pengawas TPS (PTPS), jumlah pemilih sudah klop 263 pemilih,” sebutnya.

Asumsi pelapor 243 lanjut Awal, berdasarkan jumlah cek list nama di daftar hadir bukan berdasarkan jumlah tanda tangan pemilih di daftar hadir.

Padahal kata dia, centang ceklist dilakukan untuk membedakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan. Di samping kolom cek list ada kolom tandatangan, yang dihitung adalah jumlah tanda tangan, bukan jumlah ceklist sehingga bisa saja jumlah ceklist 11 pemilih tapi yang tandatangan 17 pemilih.

Kemudian, setelah dicocokkan antara pengguna hak pilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan surat suara yang digunakan itu klop.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman mengaku pihaknya setelah melakukan kajian secara hukum laporan dari pelapor Kadir Baiduri baik dari sisi tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran perundang-undangan lainya tidak memenuhi unsur serta alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan sehingga diputuskan dan dihentikan.

“Hal ini di sepakati lewat rapat pleno pimpinan dan bersama unsur Gakumdu yaitu pihak kejaksaan dan kepolisian,” tandasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button