Bawaslu Mubar masih Lakukan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Dugaan Pelanggaran PSL
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 002 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi yang digelar pada 20 Februari lalu.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa mengaku, selain saksi, sejauh ini pihaknya juga telah mengambil beberapa keterangan dari pelapor, KPPS, pemerintah desa serta perangkat desa setempat.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa salah satu saksi tambahan caleg dari PPP atas nama Rahman yang disebut sebagai peserta yang mengungkap dugaan pelanggaran PSL tersebut dengan bukti rekaman video yang dimilikinya hingga tersebar luas.
Untuk rencana pemeriksaan kepada salah satu Caleg tersebut harusnya terjadwalkan hari ini dengan melayangkan undangan panggilan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Alasannya pun ia tidak mengetahui secara pasti sehingga ia akan kembali melakukan panggilan yang kedua kalinya.
“Nanti kita kirimkan lagi undangan klarifikasi yang kedua untuk Rahman. Hal ini terkait dengan penanganan pelanggaran tujuh hari kerja kalau masih ada keterangan ditambah tujuh hari.” ujarnya melalui pesan whatsappnya, Senin (04/03/2024).
Awaludin menjelaskan, apabila dalam proses penanganan tersebut terdapat kecurangan atau dapat dibuktikan, maka hasilnya akan diplenokan oleh Bawaslu Mubar sebagai pelanggaran.
Kemudian, jika ada proses sengketa yang diajukan oleh partai politik, maka Bawaslu dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena setelah ini, ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, yang akan menyimpulkan terkait perkembangan proses sengketa,” jelasnya.
Pihaknya menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU 25 tentang pemilu bahwa pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan sepuluh hari. Atas dasar itu, bila mendapatkan jenis pelanggan terhadap PSU sebelumnya, maka hal tersebut bukan lagi menjadi domain lembaganya untuk melakukan rekomendasi.
“Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan maka yang menentukan adalah MK. Makanya kita sambil menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan” bebernya.
Menangani kasus dugaan pelanggaran PSL di Tanjung Pinang, ia juga sedang memeriksa salah satu Daftar Pemilih Khusus (DPK) dilaporkan ber-KTP Kendari di Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi yang diduga melakukan pelanggaran pemilu untuk memberikan klarifikasi. Sejauh ini, pihak Bawaslu pun sudah mengundang sejumlah pihak termasuk pelapor, saksi, termasuk KPPS, dan pihak terlapor.
“Hasilnya nanti akan disampaikan ke publik, agar diketahui sudah sejauh mana prosesnya dan apa hasilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, dugaan kecurangan itu mencuat dari video yang beredar. Salah satu caleg mempertanyakan selisih antara C-6 dengan jumlah daftar hadir yang terceklis.
Dalam potongan video itu, warga mempertanyakan suara dari 32 orang yang telah memilih pada 14 Februari 2024 lalu. Pasalnya banyak kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya suara untuk caleg yang dipastikan dominan di desa tersebut tidak memiliki suara sama sekali.
“Tidak masuk akal hasilnya seperti itu, masa tidak ada suara untuk caleg lainnya,” teriak beberapa orang tim dari salah satu caleg. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan