Bawaslu Mubar Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan Masa Tenang
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat mengimbau peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan masa tenang.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mubar, La Ode Muhammad Karman, menjelaskan hal tersebut tertuang dalam poin 10 pasal 1 PKPU Nomor 3 tahun 2022 yakni masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Selain itu, kita juga menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang,” sebutnya, Senin (12/2/2024).
Menindaklanjuti surat edaran ini, pihaknya mengimbau pada peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye. Sebab, dari jauh hari sebelum memasuki masa tenang telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka.
Selain itu, Ia juga meminta agar mematuhi tentang larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu selama masa tenang yakni praktek politik uang.
Di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 523 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, maka diancam pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
“Untuk mengantisipasi ini, kami rutin melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing sampai di tingkat desa guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan