Bantuan Sosial Program Sembako Tahap III dan BBM Tahap I di Mubar Resmi Disalurkan
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Bantuan sosial (bansos) program sembako tahap III dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM tahap I resmi disalurkan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
Kepala Dinas Sosial Mubar La Ode Tibolo mengatakan, penerima bantuan sosial ini tercatat sebanyak 8.902 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kata dia, KPM terbagi dari 11 Kecamatan se-Mubar, mulai dari Kecamatan Tiworo Selatan berjumlah 635 KPM, Barangka 770 KPM, Kusambi 1.146 KPM, Napano Kusambi 753 KPM, Tiworo Tengah 654 KPM, Lawa 1.033 KPM, Maginti 891 KPM, Tiworo Utara 696 KPM, Tikep 765 KPM, Sawerigadi 978, serta Kecamatan Wadaga berjumlah 581 KPM.
“Kemensos RI menyalurkan BLT BBM sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM dengan besar anggaran Rp12,4 triliun dengan target penerima bantuan sebanyak 20,65 juta KPM,” sebutnya ditemui Rabu (14/9/2022).
Mantan Kadis DPMD mubar ini mengaku sejak beberapa hari lalu pihaknya bersama PT Pos Indonesia cabang Kambara sudah menyalurkan bantuan ini kepada KPM di delapan kecamatan yang terbagi beberapa desa.
“Untuk hari ini penyalurannya dipusatkan di Kecamatan Maginti, tepatnya di Desa Abadi Jaya. Selanjutnya untuk Kecamatan Tikep dan Sawerigadi. Insyaallah pada 17 nanti itu sudah tuntas tersalurkan pada seluruh KPM dari 11 kecamatan yang ada di Mubar ini,” ungkapnya.
La Ode Tibolo menyebutkan, daftar KPM dari bantuan ini berdasarkan data penerima PKH dan BPNT.
“Ini data dari penerima PKH dan BPNT dari pusat langsung, jadi bagi masyarakat Mubar yang belum tersentuh bantuan, kami sudah diarahkan oleh Pak Pj Bupati untuk secepatnya mendata mereka untuk mendapatkan bantuan BLT APBD,” tandasnya.
Diketahui, pembayaran bantuan ini dengan rincian, yaitu pembayaran bantuan Sosial Program Sembako Tahap III bulan September sebesar Rp200.000, dan BLT BBM tahap I sebesar Rp300.000 (Rp150.000 per bulan), sehingga total yang diterima oleh KPM sebesar Rp500.000.
Sementara itu prosedur penyalurannya dilakukan langsung kepada KPM secara komunitas terbatas dengan memperhatikan protokol Covid-19, serta pada saat pengambilan uang, KPM diwajibkan membawa KTP elektronik/kartu keluarga asli. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki