MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pergerakan penumpang pada arus mudik lebaran di Bandar Udara Sugimanuru, Kabupaten Muna Barat, naik 3,6 persen.
Penambahan slot dilakukan untuk mengakomodasi permintaan penerbangan tambahan yang saat ini telah mencapai lebih dari 60 kursi penumpang.
Kepala Bandara Sugimanuru, M Khusnuddin mengatakan, sejak H-7 Idulfitri jumlah penumpang yang menggunakan jasa penerbangan Bandara Sugimanuru terus meningkat dan diperkirakan akan melonjak signifikan mendekati lebaran.
Olehnya itu, pihaknya menambah jadwal penerbangan pesawat ATR Wings Air yang sebelumnya tiga kali seminggu menjadi setiap hari.
“Pada hari biasa jumlah penumpang hanya berkisar sampai 50 kursi. Sejak H-7 lebaran jumlahnya meningkat sampai 70 penumpang atau 3,6 persen, kami lihat animo pengguna jasa penerbangan meningkat, sehingga jadwal kita tambah menjadi setiap hari selama 3 hari mulai besok 28-30 April dan sesudah lebaran, kemungkinan sampai H+7 lebaran,” ujarnya Rabu (27/4/2022).
Ia menambahkan, syarat teknis penumpang naik pesawat selama periode Idulfitri 2022 tercantum dalam SE yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor 36/2022.
“Petunjuk teknisnya yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini menindaklanjuti SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16/2022.
“Adapun persyaratan yang diatur adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Khusnuddin.
Kemudian bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Sementara pengguna jasa penerbangan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya pengguna jasa penerbangan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Bagi pengguna jasa penerbangan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
“Selain syarat perjalanan tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutupnya.
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Via