81 Kepala Desa di Mubar Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 81 kepala desa (kades) di Kabupaten Muna Barat telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo di Rujab Bupati saat malam ramah tamah HUT Mubar, yang diwakili oleh Kepala Desa Marobea, Muslimin dan didampingi oleh Kepala BPMD, Aswin. Selasa (23/7/2024) malam.
Muslimin mengatakan perpanjangan SK kades sesuai dengan amanat undang-undang yang berisi tentang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Perubahan undang-undang tersebut juga merupakan bentuk dalam mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis serta memperkuat desa yakni dengan memberikan kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desa.
Muslimin mengatakan kepala desa sebagai jabatan strategi di desa serta menjadi ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat maka mampu melayani masyarakat dengan baik.
Untuk itu, dalam mempercepat pembangunan di desa, kepala desa harus mampu mengelola dana desa dengan baik serta terarah dan tepat sasaran dengan selalu berkoordinasi bersama BPD langsung untuk menentukan pembangunan skala prioritas dan kebutuhan mendesak yang dilaksanakan di desa
“Perpanjangan SK juga ini sebagai bentuk para kepala desa dalam menyelesaikan visi misi serta janji politik ke masyarakat,” jelasnya
Sementara itu, Penjabat Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, ia mengharapkan seluruh kepala desa yang ada di Muna Barat untuk terus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Terlebih, saat ini menghadapi pilkada, sehingga ia juga berharap agar tidak ada kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.
“Hati-hati, jangan terlibat politik praktis,” ungkapnya.
Ia menegaskan jika ditemukan kepala desa yang mencoba bermain dengan politik praktis maka tak segan dirinya akan memberikan sanksi.
“Ingat, sanksi tegas menanti dan kita tindak,” tegasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan