Lagi, BNN Ringkus Kurir Sabu Jaringan Lapas, Barang Bukti 100,01 Gram
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial ID (20) ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provins (BNNP) Sultra, di daerah Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Kamis (30/7/2020).
Penangkapan tersebut berlangsung saat pelaku hendak menjemput barang haram tersebut sekitar pukul 22.30 Wita dan akan dibawa kerumah temannya.
Saat ditanyai, ID mengaku narkoba jenis sabu itu diarahkan dari seorang narapidana di dalam Lapas.
“Saya diarahkan melalui telpon dari napi yang ada di dalam Lapas,” katanya saat ditanyai, Selasa (4/8/2020).
Namun, terkait identitas bandar yang mengarahkannya, ia tidak tahu-menahu hal tersebut. Ia pun juga mengungkapkan dirinya sudah terjun sebagai kurir narkoba sejak 2017 silam.
“Sudah dari 2017 saya pakai. Kemudian teman tawarkan kerjaan jemput barang (kurir) saya terima karena dikasih uang biasanya Rp100 ribu atau Rp200 ribu dan diupah barang untuk dipakai,” paparnya lagi.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Bebernya lagi bahwa sudah kali ke lima ia berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu kerumah temannya.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, menjelaskan pelaku merupakan jaringan narkotika jenis sabu lintas provinsi.
“Barang tersebut alurnya dari Jakarta, Makassar kemudian Kendari. Namun karena saat ini Makassar ketat mereka langsung melintas dari Jakarta menuju Kendari,” ujarnya.
Diketahui, pelaku merupakan jaringan narkotika dengan sistem tempel terputus. Dimana pelaku diarahkan melalui seseorang yang menelepon, tapi tidak ia ketahui identitasnya sama sekali.
Ia pun menambahkan, pelaku tertangkap tangan oleh pihak BNNP Sultra sedang menguasai 100,01 gram atau sebanyak dua bungkus plastik bening berisi sabu.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ID terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Gery
Editor: Via