Kuasa Hukum Rajiun Laporkan Rusman Emba ke Mapolda Sultra
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Tak terima diumumkan secara sepihak terpapar positif Covid-19 data kliennya, Kuasa Hukum L.M Rajiun Tumada melaporkan Rusman Emba (RE) di Mapolda Sultra, Kamis 10/9/20.
Laporan itu terkait pernyataan Rusman Emba selaku Ketua Satgas Covid-19 Muna, mengumumkan secara sepihak dan terbuka data pribadi Rajiun positif terpapar Covid-19 baru-baru ini di media daring.
“Dalam aturannya jelas, data pasien tak boleh diumbar begitu saja. Apalagi ada indikasi dipolitisir. Ini cara yang licik,”ujar Kuasa Humum L.M Rajiun Tumada, Sarifudin dibalik telepon gengamnya.
Sebagai kuasa hukum, ia merasa keberatan, apalagi kilennya itu merupakan rival RE pada pertarungan Pilkada Muna nanti. Artinya terkesan ada tendensi politik atas pernyataan tersebut.
“Makanya dengan dasar itu, kita melaporkannya ke Mapolda Sultra,” terangnya.
Selain itu juga, Sarifudin menjelaskan bahwa banyak regulasi yang dilanggar atas perbuatan tersebut. Diantaranya, UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo, pasal 27 ayat 3, Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012.
“Ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta rupiah,” tandasnya.
Reporter: Abd. Rasyid Suyoto
Editor: Via