Vonis Bebas Direktur PT DMS 77, Humas PN Tegaskan Sudah Sesuai Fakta Hukum
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan atas vonis bebas Direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 oleh Pengadilan Negeri Unaaha. Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Yan Agus Priadi mengatakan, vonis bebas terhadap Direktur Utama PT DMS 77, Damsus, merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Priadi ini menjelaskan, bahwa pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang diatur di Pasal 3 dan 5 tentang Cara-cara dan Mekanisme apengambilan Keputusan melalui amusyawarah amajelis Hakim.
“Kenapa putusannya bisa bebas itu sepenuhnya memang kami juga menyerahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” jelasnya pada Jumat (20/01/2023).
“Informasi yang kami dapat, tentunya yang dijatuhkan dalam perkara nomor 181 sudah berdasarkan fakta hukum, yang berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, baik penuntut umum maupun oleh terdakwa sendiri,” imbuhnya.
Menurutnya, mekanisme untuk menjatuhkan putusan terhadap Damsus telah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Mengapa bisa dibebaskan? Tentu berdasarkan fakta hukum. Masyarakat juga bisa membaca putusan tersebut, pertimbangannya dalam dokumen elektronik putusan,” lanjutnya.
Priadi juga menyampaikan, bahwa perkara tersebut bisa dilihat melalui website Pengadilan Negeri Unaaha Direktori keputusan Mahkamah Agung.
“Semua putusan itu termasuk dalam perkara putusan terkait pertimbangan. Kalau memang begitu putusannya, yah memang sudah seperti itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh perihal benar atau salah dalam putusan tersebut.
“Tentunya kami tidak bisa mengomentari putusan tersebut, kalau pun mau dinilai, biarlah masyarakat yang menilai,” tambahnya.
Ia juga menerangkan, Pengadilan Negeri menjunjung tinggi integritas. Hakim yang dipilih untuk memimpin perkara tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Ketua Pengadilan dan sudah tepat.
“Di dalam maupun di luar kantor, terikat dengan kode etik profesi (hakim-red). Kami juga di sini tidak diperkenankan bertemu dengan pihak lain di jam kantor,” ujarnya.
Olehnya itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti proses hukum dan tetap memantau. Pihaknya siap terbuka ke publik terkai informasi apa saja yang diinginkan masyarakat.
“Hanya kan masyarakat inginkan jika ada perkara, terdakwa haruslah dihukum. Tapi kan fakta persidangan tidak sesimpel itu,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Hiswan
Editor: Wulan