Seorang Pemuda di Unaaha Konawe Ditangkap Polisi Karena Miliki Sabu-Sabu
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe diringkus polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap pelaku berinisial MRS (19) pada Kamis (12/09/2024). Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti 21 saset yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan keseluruhan berat bruto total 6,73 gram.
Awalnya pada hari Rabu (11/09/2024) sekitar pukul 18.00 anggota Sat Resnarkoba Polres konawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Puunaha sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap MRS,” kata AKP Yusran dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/09/2024).
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan pakaian dan badan pelaku dan ditemukan satu telepon genggam dan 21 saset isi sabu-sabu yang diselip di samping kasur yang dibungkus sarung bantal warna hijau.
Lalu ditemukan pula pembungkus rokok merek surya dan pembungkus rokok merek sampoerna. Dalam pembungkus rokok surya terdapat 20 saset berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 6,24 gram. Kemudian di dalam pembungkus rokok terdapat satu saset dengan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Ditemukan pula satu alat isap di dalam lemari pakaian.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui pelaku berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Unaaha. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan