KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Konawe kekurangan surat suara untuk pemilihan bupati dan pemilihan gubernur.
Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra yang dihubungi via telephone seluler, Rabu (27/6/2018).
Indra Eka Putra merinci, kekurangan surat suara yang telah dilaporkan ke Bawaslu terjadi di Kecamatan Wawotobi, kekurangan surat suara untuk Pilbup mencapai 100 lembar. Sementara untuk Pilgub mencapai 150 lembar.
Kecamatan Puriala, kekurangan surat suara untuk pilbup dan pilgub, masing-masing 1 lembar. Jumlah ini pun kata Indra, baru hasil laporan sementara.
Selanjutnya di Kecamatan Tongauna, kekurangan 100 lembar surat suara. Indra tak menyebutkan kalau itu untuk pilbup atau pilgub.
Kemudian, di Kecamatan Pondidaha kekurangan 50 lembar surat suara untuk pilbup. Jumlah kekurangan yang sama juga terjadi di Kecamatan Sampara, yakni 50 lembar untuk pilgub dan pilbup 2 lembar.
“Ada lagi di Kecamatan Soropia, kekurangan 30 surat suara untuk pilgub. Di Kecamatan Kapoiala, tepatnya di TPS 02 Labotoy, surat suaranya kurang hingga 501 lembar untuk pilgub,” lanjutnya.
Terakhir, kekurangan surat suara terjadi di Kecamatan Wonggeduku, Desa Bendewuta. Kekurangan 100 lembar untuk pilbup.
“Ini baru laporan sementara. Mungkin masih ada tempat lain yang kekurangan surat suara yang masih belum terkonfirmasi. Kami masih telusuri lebih dalam lagi,” pungkasnya.
Reporter: Iwal
Editor: Rani