KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort Konawe melakukan Rekontruksi tindak pidana kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas yang terjadi 22 Januari 2021.
Kasus tersebut diketahui terjadi di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dengan menewaskan satu orang warga karena terbakar dalam insiden. Selain itu juga mengakibatkan kerugian material.
Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto, menjelaskan merampungkan reka rekonstruksi kejadian di Mapolres Konawe.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas perkara tersangka,” jelasnya, Rabu (17/03/2021).
Lanjut kapolres, reka adegan ini dilaksanakan guna mengungkap kejadian dan peran sebenarnya dari masing-masing tersangka dalam kasus pembakaran tersebut.
Rekonstruksi dimulai dari pukul 11:00 sampai 12.20 Wita, dan terekam 11 adegan.
Kapolres mengungkap ada sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran. Mereka adalah Irham Rama, Rudin, Imran, Aksal, Dion, Asmar, Jimin, Muslan, dan Arman.
Giat rekontruksi turut disaksikan oleh
Kasat Intelkam Polres Konawe, AKP Syukri Masse, Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Husni Abda, Perwakilan Kejari Konawe, Arbin SH, dan pengacara tersangka Laode Hariru SH.
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via