Polisi Tangkap Pria di Konawe yang Diduga Setubuhi Anak Tirinya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolsek Sampara Iptu Sainal Alimin saat dikonfirmasi membeberkan, pelaku yang ditangkap berinisial RN (50), ayah tiri dari korban AN (15).
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari seorang wanita berinisial HR, yang tak lain istrinya sendiri,” jelas Iptu Sainal via pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).
Usai menerima laporan dugaan pemerkosaan dari HR, kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pada Minggu (21/11/2021) di depan STQ Unaaha.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki