Polemik Tambang di Besulutu Sepakat Diakhiri
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas tambang PT. Muda Prima Insan (MPI) di lahan masyarakat di Kecamatan Besulutu, Konawe, tuai polemik yang berujung penyegelan alat berat perusahaan, Minggu (4/10/2020) lalu.
Upaya penyelesaian menemui titik temu. Masyarakat bersama PT. MPI dikawal aparat Polsek Sampara dan Koramil Sampara, sepakat untuk membuka segel alat berat tersebut.
Hal ini dikarenakan Perusahaan bersedia menandatangani berita acara kesepakatan bersama masyarakat selaku pemilik lahan, dengan empat point kesepakatan.
PT. MPI akan menyelesaikan proses pembayaran lahan masyarakat, pihak perusahaan bersedia melibatkan masyarakat dalam kegiatan perusahaan sebagai karyawan.
Masyarakat bersama PT. MPI juga bersepakat melakukan pembukaan segel alat operasional perusahaan, dan apabila poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan maka PT. MPI tidak mau bekerjasama.
Ramlin Pelesa, selaku perwakilan masyarakat mengatakan, tuntutan masyarakat selaku pemilik lahan telah diamini oleh PT. MPI melalui berita acara kesepakatan dan akan diselesaikan secepatnya
“Alhamdulillah, tuntutan kami telah diamini oleh pihak perusahaan, sesuai berita acara kesepakatan, tuntutan kami akan diselesaikan secepatnya,” ungkapnya, Minggu (11/10/2020).
Ramlin Pelesa juga menyampaikan, segala bentuk polemik mengenai aktivitas perusahaan telah berakhir pasca lahirnya kesepakatan bersama masyarakat semata-mata demi kepentingan bersama, sehingga dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara hukum, apabila ada oknum maupun kelompok yang berupaya menghalangi aktivitas perusahaan dengan modus pemilik lahan.
“Mewakili pemilik lahan kami menilai ini sudah clear, apabila ada oknum maupun kelompok yang berupaya menghalangi aktivitas perusahaan dengan modus pemilik lahan, kami meminta untuk menindak secara hukum, karena pasti itu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Asri Sandi selaku perwakilan dari PT. MPI mengucapkan terimakasih atas dukungan dari masyarakat pemilik lahan untuk melanjutkan aktivitasnya kembali. Ia juga mengatakan, baahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kesepakatan kedua belah pihak.
“Terimakasih atas kesepakatan dari masyarakat pemilik lahan. Berdasarkan berita acara ini, kami akan mulai aktivitas perusahaan. Terkait poin-poin kesepakatan, secepatnya kami segera realisasikan,” katanya.
Muhamad Ikram Pelesa mengungkapkan, poin-poin dalam berita acara kesepakatan merupakan akumulasi dari tuntutan dan harapan masyarakat pemilik lahan.
Ia beranggapan bahwa tuntutan tersebut murni kepentingan masyarakat, sehingga dirinya berharap agar pihak perusahaan segera mewujudkan kesepakatan tersebut.
“Tentunya tuntutan dan harapan masyarakat pemilik lahan telah terakumulasi dalam poin-poin berita acara kesepakatan, sebab tuntutan ini murni kepentingan masyarakat, harapan kami secepatnya perusahaan segera mewujudkan kesepakatan tersebut,” imbuhnya.
Reporter: Erik
Editor: Via