Pemkab Konawe Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait peniadaan mudik pada perayaan Idulfitri 1442 H tahun ini.
SE No: 443.4/284/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan pada 4 Mei 2021 ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus corona selama lebaran.
Dalam surat edaran ini, masyarakat dilarang bepergian lintas kota, kabupaten, atau provinsi dengan kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Untuk kendaraan distribusi logistik tetap diperbolehkan melintas, baik lintas kabupaten kota maupun lintas provinsi, namun harus dibuktikan dengan surat tugas atau surat izin keluar masuk dan rapid tes 1×24 jam.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa perjalanan dinas, kunjungan sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan dengan maksimal dua pendamping dibolehkan untuk melakukan lintas kabupaten.
Untuk yang melakukan perjalanan non-pemudik dalam SE tersebut bagi PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun swasta harus ada tanda bukti surat perjalanan dari pimpinan, sementara untuk masyarakat yang melakukan lintas kabupaten harus dilengkapi surat izin dari desa atau lurah.
Selain tentang mudik, dalam SE itu juga diatur terkait pengadaan posko Covid-19 di tiap desa dan kelurahan. Dengan tujuan melakukan sosialisasi pada tempat potensi masyarakat berkumpul agar tetap menjaga jarak di masa pandemi ini.
SE itu juga mewajibkan pendatang agar melakukan karantina mandiri selama lima hari dan apabila masyarakat melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan kemungkinan penyebab virus Covid-19 maka posko yang ada di desa/lurah berhak memberikan sanksi.
Ferdinand Sapan mengharapkan melalui surat edaran tersebut agar tokoh masyarakat, agama, pemuda serta kepala desa atau lurah setempat agar selalu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penularan virus corona tersebut.
Dijelaskan juga untuk pemantauan larang mudik di Konawe dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI serta petugas Covid-19. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 5 – 18 Mei 2021.
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki