Pemkab Konawe Bolehkan Masyarakat Gelar Salat Iduladha di Masjid, Tapi Dengan Syarat Ketat
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengimbau masyarakat agar tak melakukan salat Iduladha di masjid.
Konawe dinyatakan masuk pada zona merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, sejak 12 Juli lalu diberlakukan PPKM mikro guna memutus rantai penularan Covid-19.
Salah satu poin pada Surat Edaran (SE) Bupati Konawe tentang PPKM ada pelarangan salat berjamaah di masjid.
Namun terkait salat Iduladha 1442 H yang akan dilaksanakan 20 Juli 2021, pemkab bersama forkopimda mengelar rapat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, hasil rapat tentang pelaksanaan salat Iduladha 1442 H, Pemda Konawe mengimbau kepada umat Islam untuk melaksanakan salat Ied di rumah.
“Apabila salat Id ingin dilaksanakan di masjid atau musala agar masyarakat tetap mempertimbangkann faktor risiko penyebaran Covid-19,” katanya, Senin (19/7/2021)
Lanjutnya, Pemkab Konawe secara tertulis tidak melarang salat Ied di masjid, namun jika tetap ingin melaksanakan salat di masjid agar tetap memperhatikan waktu dan durasinya.
Jika dilaksanakan di masjid maka salat Id dimulai sebelum pukul 07.00 WITA. Sambutan Bupati Konawe akan ditiadakan.
“Imam sebaiknya membaca surah yang pendek dan khutbah salat Ied paling lama 15 menit,” ungkapnya
Untuk para jamaah yang melakukan salat di masjid, ia harapkan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker medis, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menghindari kontak langsung.
Diharapkan agar menghindari berjabat tangan dan menjaga jarak antarjamaah kurang lebih 1 meter, serta tidak melakukan kegiatan berkerumun sebelum dan sesudah pelaksanaan salat ied. (bds*)
Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki