Mantan Ketua HMI Jadi Korban Jatuhnya SJ-128, Harianto: Maskapai Harus Jujur dengan Kondisi Pesawat
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO), angkat bicara atas tragedi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-128 CLC nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.
PB HMI MPO menyayangkan terjadinya tragedi jatuh pesawat yang kembali terulang di negeri ini.
Melalui Ketua Komisi Perhubungan, Transportasi, dan Pariwisata PB HMI MPO, Harlianto mengatakan, kecelakan yang merenggut 62 nyawa itu diakibatkan karena Maskapai Sriwijaya Air tidak melakukan pemeriksaan katup pesawat sebelum melakukan penerbangan.
Sementara itu, Federal Aviation Amerika Serikat (FAA) sebagaimana dilansir 24 Juni 2020 telah memberi peringatan atau inspeksi darurat agar pesawat yang tidak beroperasi selama tujuh hari, dilakukan terlebih dahulu pemerikaaan katup.
“FAA telah memberikan peringatan terhadap maskapai penerbangan dan pemilik serta operator pesawat lainya untuk memeriksa katup disemua 737 Classics dan 737 NG yang tidak beroperasi selama tujuh hari atau lebih secara berturut-turut.
Pemeriksaan bermaksud karena pesawat yang jarang digunakan atau disimpan akan berdampak rentan korosi terhadap katup. Masa Pandemi Covid-19 cukup kontekstual dalam kasus ini, terbilang lama pesawat mengalami kemandekan,” tutur Harlianto kepada detiksultra.com, Minggu (10/1/2021).
Ia menjelaskan, korosi katup pada kedua mesin dapat mengakibatkan katup macet dan berpotensi hilangnya daya mesin ganda tanpa kemampuan untuk memulai kembali.
“Kondisi demikian kalau tidak di atasi, jika katup terbuka secara normal saat lepas landas akan memungkinkan macet dalam posisi terbuka selama penerbangan dan gagal menutup saat daya berkurang di atas penuruan yang akan berdampak pada macetnya kompresor sehingga terjadi ketidakmampuan menghidupkan dan memulihkan ulang mesin. Hal ini membuat pesawat melakukan pendaratan paksa di luar bandara,” jelasnya.
Padahal, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan Jenis pesawat Boeing 737-500 Classic tergolong maskapai yang mendapat peringatan terkait pengoperasianya oleh Regulator penerbangan Amerika Serikat.
Bahkan, pesawat bekas dari United Airlines dan Continental Airlines yang sudah berusia 26 tahun 7 bulan itu terindikasi juga hampir 1 jam mengalami penundaan keberangkatan. Atas kejadian malang, PB HMI MPO menyampaikan mosi tidak percaya terhadap jasa penerbangan Sriwijaya Air.
Selain itu, Harlianto mengatakan, PB HMI MPO meminta pihak Sriwijaya Air bertanggung jawab atas insiden ini, serta memberikan informasi yang jujur atas kondisi pesawat sebelum terbang.
Bukan hanya itu, Harlianto juga menilai, jatuhnya pesawat Sriwijaya Air yang ikut merenggut nyawa Eks Ketua PB HMI, Mulyadi P. Tamsir tersebut disebabkan karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah Pusat dalam memastikan keamanan transportasi, utamanya transportasi udara.
Menurut dia, musibah tersebut adalah bentuk ketidakmampuan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam memimpin Kementerian Perhubungan. Terbukti, selama menjadi Menteri Perhubungan, tidak kurang dari 2 kali terjadi kecelakaan pesawat terbang. Sebelumnya terjadi peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang, dan terakhir adalah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.
“Ini adalah bukti bahwa Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tidak mampu memimpin institusi yang juga membidangi penerbangan ini. Terbukti selama ia memimpin tak kurang dari 2 kali, terjadi kecelakaan udara,” pungkasnya.
Reporter: Abdul
Editor: Via