Lawan Warga Desa Asaki, Tony Herbiansyah Kalah di Pengadilan
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (14/3/2019), mengakhiri perseteruan antara warga Desa Asaki, Kecamatan Lambuya dengan Tony Herbiansyah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim).
Perkara tersebut bermula saat Tony Herbiansyah melaporkan beberapa warga atas dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya dengan dasar Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa Hukum warga Desa Asaki, Jushriman SH, yang ditemui usai pelaksanaan sidang pembacaan putusan, menjelaskan, kasus tersebut bergulir di pengadilan sekitar 5 bulan lamanya. Dalam kurun waktu tersebut, pihak pengadilan bahkan telah melakukan peninjauan lapangan bersama dengan para pihak demi memastikan akuratnya putusan akhir oleh hakim.
[artikel number=3 tag=”tony,kalah,konawe,” ]
“Dengan adanya laporan dan juga pembelaan dari kami juga, akhirnya hakim menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena tidak terbukti, maka klien saya bebas dari dakwaan. Jadi ini bebas murni namanya,” ungkapnya.
Diterangkannya, unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Hal tersebut merujuk pada Pasal 167 ayat 1 yang menjelaskan bahwa objek yang disengketakan adalah lahan atau pekarangan tertutup, namun peninjauan lapangan tidak demikian.
“Saat peninjauan, kenyataanya itu adalah lahan terbuka yaitu sawah tanpa pagar. Jaksa memang berpendapat dalam lahan tersebut ada pematang, namun pematang itu terbukti bukan sebagai penghalang yang menyebabkan lahan tersebut menjadi tertutup,” pungkasnya.
Jushriman pun bersyukur dengan putusan tersebut. Ia mengaku akan menunggu perkembangan kasus tersebut untuk lanjut ke ranah perdata.
“Untuk selanjutnya pihak kuasa hukum masih menunggu konfirmasi dari klien. Saya pun siap mengawal warga Desa Asaki,” pungkasnya.
Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Rani