KonaweRamadhan

Kemenag Konawe Larang Takbir Keliling

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah telah menetapkan Idulfitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 esok.

Takbir keliling pada malam sebelum salat Ied adalah budaya yang sering dilakukan oleh warga di Kabupaten Konawe. Kemenag Konawe pun mengeluarkan larangan mengadakan takbir keliling. Takbir hanya boleh dilakukan di dalam masjid.

Kepala Kemenag Konawe, Muhammad Nasir, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Konawe agar tidak menggelar takbir keliling seperti yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19 melanda.

“Kita imbau agar takbiran di masjid saja,” singkatnya, Rabu (12/05/2021).

Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan saat takbiran dalam suasana pandemi seperti saat ini.

Meski tak begitu detail menerangkan, katanya, keputusan yang diambil tersebut sudah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 H.

Tak hanya itu, sebelumnya pihaknya juga melarang pelaksanaan salat idulfitri di lapangan dan hanya boleh di masjid-masjid.

“Salat Ied tahun ini hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing. Belum bisa salat di lapangan,” ungkap Muh. Nasir. (bds*)

Reporter: Hiswan Paga
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button