Muna Barat

Antisipasi Krisis Pangan Dunia, Pemda Mubar Bakal Cetak Sawah 400 Hektar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat terus melakukan terobosan baru di sektor pertanian yakni pencetakan sawah. Hal ini dilakukan guna meningkatkan roda dan perputaran ekonomi masyarakat. Proyeksi pencetakan sawah berada di Kecamatan Wadaga, tepatnya di Desa Kampani dan Desa Lakanaha. Estimasi lahan yang disiapkan mencapai 400 hektare.

Kepala Dinas Pertanian Mubar, Nestor Jono mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan dokumen lengkap. Nantinya dokumen ini akan dipresentasikan di hadapan Kementerian Pertanian.

“Dokumennya sudah lengkap, ada 400 hektare lahan yang disiapkan namun yang akan kita genjot 200 hektare terlebih dahulu, masing-masing 100 hektare tiap desa,” sebutnya.

Upaya ini, sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil kunjungan Bupati Mubar, Bahri, pada pekan lalu di Kecamatan Wadaga, sebagaimana menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. Upaya ini dilakukan guna mengatasi krisis pangan dunia sebagai dampak perang Rusia-Ukraina.

“Beberapa waktu lalu, Bahri telah melakukan Warning tentang arahan pak Joko Widodo dalam mengatasi krisis pangan. Untuk itu, kita akan membangun lumbung pangan baru untuk mengantisipasi krisis pangan dunia akibat perang dunia antara Rusia dan Ukraina,” terangnya

Ia mengakui, potensi lahan pada masing-masing desa tersebut sangat strategis dan memiliki sumber air yang melimpah. Hanya saja perlu perbaikan saluran tersier, premier dan sekundernya. Selain sumber daya air, percetakan sawah ini juga perlu ditunjang dengan sumber daya manusia, sehingga perlu ada jaminan hitam di atas putih untuk mengantisipasi pengalihfungsian lahan.

“Makanya kita harus memastikan calon petani calon lahan (CPCL) berdasarkan by name by addres, lalu kita ambil titik koordinat. Kemudian kita lakukan perjanjian melalui berita acara bahwa lima tahun berturut-turut tidak diolah akan diambil alih oleh desa dan 15 tahun baru bisa berpindah tangan,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button