kesbangpol sultra
Konawe

Dipecat karena Mencuri, Mantan Karyawan PT OSS Tuntut Pesangon

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 12 orang mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steell (OSS) bertemu dengan pihak perusahaan guna membahas tuntutan uang pesangon, Senin (22/3/2021).

Pertemuan yang dimediasi oleh Camat Morosi tersebut mengalami kebuntuan (deadlock) dan tanpa hasil. Para mantan karyawan PT OSS tersebut meninggalkan ruang pertemuan karena kecewa tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.

Menurut Maimun dari Human Resources Department (HRD) PT OSS, pihak perusahaan pada prinsipnya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan sengketa hubungan industrial.

“Kalau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, jelas tidak ada kompensasi. Kalau perintah undang-undang seperti itu,” ungkapnya.

Bahkan dari gaji itu, lanjutnya, perusahaan masih akan menghitung hak cuti tahunan 12 mantan karyawan yang menjadi hak mereka.

“Kalau berbicara kompensasi yang lain seperti pesangon ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat,” jelasnya.

Maimun juga mengatakan, 12 orang mantan karyawan oleh pengadilan sudah ditetapkan menjadi terpidana karena melakukan tindakan pidana pencurian di dalam kawasan perusahaan.

“Mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak. Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan. Mereka ini ada yang supir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri mengatakan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2021 itu pastinya tidak ada kompensasi apapun.

“Pertemuannya membahas sengketa hubungan industrial, para pekerja ini yang orang ini kemarin sudah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan itu sudah inkrah. Tuntutan mereka adalah pembayaran pesangon. Kami dari pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Sukri yang juga menghadiri pertemuan tersebut.

Sukri menjelaskan, di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, 12 orang mantan karyawan telah melakukan tindakan yang memaksa yaitu pencurian maka mereka bisa di-PHK tanpa pesangon, tetapi hak-haknya itu berupa uang pisah tetap harus dibayarkan.

“Penjelasan perusahaan, mereka akan memberikan gaji terakhir mereka ditambah dengan uang cuti yang belum sempat terbayarkan. Uang cutinya itu setara satu bulan upah. Tetapi pihak mantan karyawan ini menolak skema itu dan walk out dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” kata Sukri.

Ia menegaskan, dari segi aturan undang-undang, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ini sebenarnya sudah lebih dari cukup karena ada kompensasi satu bulan gaji.

“Sudah lebih itu karena perusahaan masih mau bayar satu bulan gaji,” timpalnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024