BWS Sosialisasi IPPKH Bendungan Ameroro di Konawe
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Uepai, Konawe, terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam pembangunan Bendungan Ameroro, Kamis 4 Februari 2021.
Pembangunan bendungan ameroro adalah salah satu proyek nasional di Wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam sosialisasi ini, turut dihadiri Camat Uepai, Bappeda Konawe, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra, DPRD Konawe, empat kepala desa yang terkena kawasan yaitu Kades Tamesandi, Rawua, Ameroro dan Amaroa.
Lokasi pembangunan bendungan, diketahui merupakan adalah Kawasan Hutan menurut Undang-Undang Tahun 1978, namun kawasan tersebut sudah lama dihuni dan diolah untuk perkebunan oleh masyarakat Uepai.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (PBKH) Wilaya 22 kendari, Dewi menjelaskan bahwa izin tersebut hanya sebagai hanya sebagai pemakaian lahan tanpa merubah fungsi hutan tersebut (04/02/2021)
KPH Laiwoi yang di wakilih oleh Rosmin menjelaskan bahwa izin ini telah terbit akhir desember 2020 lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa “dalam pengerjaan nanti pasti ada kegiatan yang dapat merugikan dari tanaman bapak ibu maka kami akan menfasitasi mengenai konfenisasi seperti lahan, pajak dan tanaman”. Ungkapnya, Kamis (04/02/2021).
Ketua BWS, mengatakan Karena IPPKH telah terbit maka selajutnya kita akan berikan tapal batas di kurang lebih 240 hektar luasnya.
“Nantinya kita akan berikan pasilitas bagi siapa saja yang mau ikut monitoring terkait pemasangan”. Tuturnya Kamis (04/02/2021).
Untuk masyarakat dan kontaktor saya harapkan agar tetap menjaga kawasan hutannya, sehinnga aliran air tetep terjaga” tutupnya Kamis (04/02/2021).
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via