KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pemuda yang mengambil paket diduga narkoba di kantor JNE Unaaha, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan satu saset tembakau gorila dengan berat bruto lima gram.
Diketahui barang bukti tersebut akan diambil oleh tiga orang yang diduga pelaku. Ketiganya masing-masing berinisial S (18), MA (18), dan H (26).
Kepala Sat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat pihak kepolisian Konawe menerima informasi dari petugas Bea Cukai Kendari terkait pengiriman barang yang diduga narkoba.
Setelah kepolisian mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Polisi juga menggeledah tiga pemuda tersebut. Penggeledahan turut disaksikan oleh ketua RT setempat, Bea Cukai Kendari dan petugas JNE Unaaha.
“Ditemukan sebanyak satu saset diduga narkotika jenis tembakau gorila yang terbungkus dos kecil yang baru diambil oleh tersangka,” ungkapnya.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk saat ini, modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis tembakau gorila tersebut.
Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 111 ayat (1) huruf atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki