Ruksamin Suarakan Luas Wilayah Sultra dan Konut yang Hilang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara, Ruksamin getol menyuarakan luas wilayah Sulawesi Tenggara yang berkurang pasca munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010.
Pasalnya, dari 197.802 hektare total luas wilayah Sultra yang berkurang yakni 87.565 hektare di antaranya merupakan wilayah Konawe Utara.
Hal itu disuarakan Ruksamin saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Le Meridien Hotel, Jakarta, Senin kemarin.
Rapat kordinasi itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 -2043.
Selain Bupati Konut, rakor juga diikuti sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Termasuk Pj Gubernur Sultra diwakili Sekda Provinsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati, Wali Kota dan Sekda se-Sultra, serta Ketua Pansus RTRW Sultra.
“Silakan kita lanjutkan pembahasan terkait RTRW ini Pak, tapi jangan lupakan persoalan luas wilayah ini Pak,” tegas Ruksamin.
Rakor dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pun meminta agar jajaran dari Kemendagri yang hadir untuk membahas persoalan itu secara teknis.
Lebih lanjut diungkapkan Ruksamin dalam rapat, secara historis luas wilayah yang kini masuk dalam Wilayah Sulawesi Tengah itu, merupakan wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebab, pada zaman kerajaan dahulu kala kata dia, wilayah yang kini masuk geografis Sulteng itu adalah lokasi tapal batas perjanjian dua kerajaan yang ada di Sultra.
“Dulu dalam sejarah perbatasan itu antara Epe (rawa) Bungku dan Epe Kendari, sekarang Epe Kendari sudah hilang karena masuk wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Secara terpisah pada esok harinya, Selasa (21/11/2023) sore, Ruksamin menjelaskan hilangnya luas wilayah itu dimulai pada saat munculnya Permendagri No 45 Tahun 2010.
Permendagri itu lanjut Ruksamin, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pemekaran Kabupaten Konawe Utara.
“Jadi ini adalah PR (pekerjaan rumah) besar kita. Memang betul kita sama-sama wilayah NKRI, tapi di sana ada bukti sejarah yang sudah hilang,” jelas Ruksamin.
Di mana, lanjut Ruksamin, lokasi yang kini masuk wilayah administratif Sulawesi Tengah.
“Bahwa perbatasan dulu itu ada Raja Bungku dan Raja Konawe dibatasi dengan dua rawa, rawa itu adalah Epe Bungku dan Epe Kendari,” terang Ruksamin.
“Epe Bungku itu masuk wilayah Bungku, Epe Kendari itu masuk Wilayah Sulawesi Tenggara. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah diambil Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Persoalan hilangnya luas Wilayah Sulawesi Tenggara itu kata Ruksamin harus dibicarakan bersama dengan Pemerintah Sulawesi Tengah.
Pasalnya, persoalan ini akan berlarut-larut pada pembahasan RTRW di tahun mendatang jika tidak kunjung dituntaskan.
Terlebih lokasi yang hilang itu disebut Ruksamin, memiliki potensi sumber daya alam yang sejatinya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Di sana itu potensinya sektor kehutanan, pertanian dan bahkan yang lebih luas lagi sektor pertambangan,” sebut Ruksamin.
Dengan menuntaskan persoalan tapal batas wilayah yang disebut Ruksamin hilang itu, para investor nantinya akan lebih nyaman berinvestasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Tentu dengan hadirnya investor kata dia, akan membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Sultra dan juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). (kjs)