PT Tiran Mineral Milik Amran Sulaiman Belum Penuhi Kewajiban, Warga Konut Gigit Jari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Tiran Mineral dibawah naungan PT Tiran Group Indonesia, yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), terus menuai kontra.
Pasalnya perusahaan milik Andi Amran Sulaiman, mantan Menteri Pertanian di era periode pertama Presiden Joko Widodo ini, selama melakukan aktivitas penambangan ore nikel di wilayah Kecamatan Landawe dan Kecamatan Oheo, Konut, PT. Tiran Mineral ternyata belum memenuhi kewajibannya ke masyarakat.
Kewajiban ini, seperti yang telah disepakati bersama warga yang berada di sekitar perusahaan, baik di Desa Landawe, Kecamatan Oheo, Desa Tambakuwa maupun Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe.
Karena merasa pihak perusahaan tidak peduli dengan komitmennya, maka masyarakat di tiga tersebut melakukan aksi demonstrasi perdana menuntut hak, yang dipelopori oleh Forum Komunikasi Gerakan Pemuda Landawe (FK-Gepmal).
Aksi penuntutan hak masyarakat terhadap PT Tiran Mineral itu, berlangsung selama dua hari di lokasi perusahaan, yakni Kamis 22 April 2021 dan Jumat 23 April 2021.
Koordinator Lapangan (Korlap), Mustaman mengatakan, tujuan mereka mendatangi pihak perusahaan yaitu menuntut apa yang telah menjadi hak masyarakat.
Dimana hal itu sudah disepakati bersama antara perusahaan dan masyarakat, sebelum PT Tiran Mineral melakukan aktivitas nambang pada bulan April 2020 lalu.
Dimana, Mustaman menjelaskan, pertama yang masyarakat tuntut adalah komitmen tali asih perusahaan. Disini telah disepakati, jika perbulannya perusahaan akan membayarkan Rp45 juta, untuk kemudian dibagikan ke masyatakat sekitar perusahaan.
“Jadi tali asih ini setiap bulan dari hasil pemuatan ore nikel, akan disetor ke pemerintah desa, lalu dibagikan ke masyarakat,” katanya, saat dihubungi Detiksultra.com, melalui telepon, Sabtu (24/4/2021) siang.
Selain itu, masyarakat juga menuntut hak lainnya, yakni kompensasi dan Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Katanya, kompensasi ini berupa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan, sehingga masyarakat meminta per hektarnya Rp50 juta.
Dari tiga poin utama tuntutan masyarakat, hingga saat ini sejak beroprasi, pihak perusahaan belum memenuhi apa yang telah menjadi kesepakatan dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak meminta bahwa di bayar dulu untuk CSR-nya, yang penting dua poin dulu dibayarkan, tali asih dan kompensasi. Kalau CSR kan, dia berbicara keuntungan. Pasalnya, sejak rencana bulan mulai berlaku kesepakatan itu, sampai saat ini belum mendapat sama sekali, tiga permintaan itu belum terealisasi,” jelasnya.
Jembatan Penghubung Jalan Produksi PT Tiran Mineral, Dibakar Massa
Peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan yang bukan lain jembatan penghubung jalan produksi PT Tiran Mineral, ditenggerai bentuk kekecewaan warga terhadap perusahaan.
Mustaman mengatakan, hari kedua aksi demonstrasi pada Jumat lalu, pihak perusahaan atau direktur sudah berjanji akan menemui massa aksi.
Setelah sebelumnya, pada demo hari pertama tidak menemui titik terang antara tutuntan warga dan solusi yang diberikan oleh perusahaan.
Sehingga massa aksi memilih bertahan atau menginap di lokasi perusahaan dan melanjutkannya aksi demonstrasi di esok harinya.
“Berdasarkan informasi yang diberikan Kapolres Konut kepada kami, bahwa jam 4 baru datang direkturnya,” ungkap dia.
Mendekati jam 4 sore atau pukul 16.00 Wita, masyarakat mendapat informasi direktur yang akan menemui mereka sudah dalam perjalanan menuju lokasi demo.
Namun karena, direkturnya merasa sudah terlambat dari jam yang sudah diinformasikan sebelumnya, lanjut dia, akhirnya pihak perusahaan memutuskan untuk mentransfer uang tali asih senilai Rp45 juta.
“Yang diakomodir tuntutan kami hanya tali asih saja, itupun yang dibayarkan hanya untuk sebulan dengan nilai Rp45 juta, harusnya setahun full dibayarkan,” beber dia.
“Nah sehingga, ini yang menyulut amarah masyarakat setelah mendapat informasi tersebut bahwa hanya ini bulan dibayar,” sambungnya.
Polisi Amankan Belasan Pendemo yang Diduga sebagai Pelaku Pembakaran
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menahan sejumlah massa aksi yang diduga telah membakar jembatan penghubung jalan produksi PT Tiran Group Indonesia.
Kepala Satuan (Kasat) Reksrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zam Zam, menyebutkan, setidaknya ada 13 orang yang ditahan, karena telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Mereka sudah ditahan. Awalnya 16 orang yang diamankan, hanya tiga orang lainnya dibebaskan, jadi tinggal 13 orang,” ujar dia saat dihubungi Detiksultra.com, Sabtu (24/4/2021) malam.
Mereka yang ditangkap, setelah di identifikasi pihak kepolisian, tujuh orang beperan melakukan pembakaran, empat orang lainnya menyediakan BBM, sementara dua orang ini, sebagai orator.
“Jadi mereka ini adalah pelaku sehingga terjadinya pembakaran. Bahkan yang beperan membakar ini, membawah senjata tajam (Sajam),” bebernya.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan sejumlah pasal. Pertama pasal 187 KUHP, kemudian pasal 56 (2) KUHP, lalu pasal 1 (2) undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.
“Terapkan pasal terkait pembakaran, menghasut karena ada dua orator yang kami tahan, dan dua warga yang membawah sajam, yang juga berperan melalukan pembakaran,” jelas dia.
Jadi esensinya, Rahmat Zam Zam bilang, pihaknya melakukan penangkapan, karena massa aksi telah berbuat melanggar hukum.
“Intinya kami sudah melakukan upaya persuasif untuk meredamkan amarah massa aksi, namun mereka tetap melakukan tindakan melawan hukum,” tukasnya.
Hingga berita ini tayangkan, Detiksultra.com belum mendapat komentar dari pihak PT. Tiran Mineral, dikarenakan akses untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan tidak ada.
Reporter: Sunarto
Editor: Via