PT. KPP Minta Polda Tuntaskan Kasus TPPU Huang Zou
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejak resmi dilaporkan pada 20 Juni 2019 lalu, PT. Konawe Putra Propertindo (KPP), hingga saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra terkait penanganan kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) Huang Zuo Chao.
Saat ditemui awak media usai bertemu dengan pihak penyidik Polda Sultra, Edi Wijaya selaku direktur PT KPP yang baru, melaporkan mantan Direktur Utama PT KPP telah melakukan penggelapan dengan cara pemindatanganan aset PT.KPP ke PT. VDNIP, berupa penjualan lokasi lahan tambang kurang lebih 320 hektare di lokasi industri pertambangan Morosi Konawe.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Edi Wijaya, Putri Maya Rumanti, SH meminta kepada Polda Sultra khususnya Ditres Krimsus agar ada keterbukaan dalam proses perkara tersebut, dan memeriksa saksi-saksi yang sudah pernah terpanggil, namun sampai hari ini belum di periksa.
“Sampai hari ini kami belum juga mendapatakan jawaban yang jelas dari penyidik Polda Sultra, khususnya di Krimsus atas kepastian hukum yang harus didapat dari para terlapor,” ujarnya.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Selain itu, pihaknya juga mendesak Polda Sultra segera mempolice line objek yang menjadi permasalan, dan bisa memberikan kepastian hukum terhadap laporan kliennya.
“Kami mengadukan mantan Dirut PT.KPP terkait penggelapan dalam jabatan serta temuan baru yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada penyitaan barang bukti yang sempat kami dapatkan,” ungkapnya.
Selain itu, pada saat mengunjungi Polda Sultra, kuasa hukum juga membawa barang bukti baru yang lebih menguatkan berupa hubungan kontak komunikasi antara Direktur Utama KPP lama dengan salah seorang pimpinan perusahaan tambang besar di daerah ini berinisial A, yang telibat mengatur-ngatur proses penjualan asset PT KPP secara tidak legal itu.
Sebagai kuasa hukum Edi Wijaya, pihaknya terus melakukan komunikasi hukum dengan pihak penyidik Polda Sultra, terkait kendala yang dihadapi oleh pihak Polda Sultra sehingga laporan kasus sampai dengan hari ini Polda Sultra juga belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
“Untuk itu kami sebagai kuasa hukum dari Edi Wijaya, meminta pihak Polda Sultra untuk menangani secara serius dalam penanganan kasus ini,”tutupnya.
Reporter: Sesra
Editor : Yais Yaddi