Masuk Wilayah Konut, Warga Wajib Kantongi Suket Hasil Rapid Test
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Meningkatnya jumlah orang yang terpapar Virus Corona atau Covid-19 di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tentu membuat pemerintah kabupaten (Pemkab) lebih preventif dan serius menangani pencegahan penularan Covid-19.
Sebut saja, Pemkab Konawe Utara (Konut) kini telah menerapkan sistim bersyarat bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Konasara itu.
Pemberlakuan sistim bersyarat tersebut tertuang pada surat pemberitahuan Bupati Konut dengan nomor 188.5/176/2020 yang ditembuskan ke Gubernur Sultra dan Ketua DPRD Konut.
Dalam surat pemberitahuan, dituliskan bagi masyarakat yang akan memasuki wilayah Konut, wajib menunjukan surat keterangan (Suket) hasil rapid test Covid-19 non reaktif (Negatif), yang dikeluarkan oleh pemda masing-masing dengan jangka waktu berlaku kurang lebih satu minggu semenjak dikeluarkannya suket tersebut.
Untuk diketahui saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sultra, sebanyak 240 kasus, orang dalam perawatan 127 kasus, sembuh dari Covid-19 berjumlah 109 orang dan meninggal empat orang.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan