Laporan Keuangan Pemkab Konut Raih WTP, Ruksamin: Wujudkan Tata Kelola yang Baik
KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Ikbar didampingi unsur pimpinan DPRD Konawe Utara di ruang pertemuan Setwan Konawe Utara, Rabu (14/6/2023).
Hadir pada rapat paripurna Bupati Konawe Utara Ruksamin dan Wakil Bupati Konut Abu Haera, Sekda Konut Kasim Pagala. Selain itu dihadiri Forkompimda Konut, Anggota DPRD Kabupaten Konut dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Konawe Utara Ruksamin dalam sambutannya menyampaikan Pemkab Konut tahun 2022 telah diaudit oleh BPK.
Dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 keseluruhannya telah diaudit oleh BPK Sultra, di mana hasil audit dari BPK Pemerintah Kabupaten Konawe Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Selanjutnya dalam menyampaikan rancangan Perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Serta hal itu telah diatur beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, masih ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian dan fokus untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan.
“Hal ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang telah mendapatkan opini WTP untuk kesekian kalinya,” terangnya.
“Dan tentunya dengan penghargaan WTP bukan berarti laporan keuangan yang kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan, kami akan terus berupaya untuk mengeliminasi temuan-temuan pemeriksaan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” kata Bupati Konut.
Dalam kesempatan tersebut juga Ruksamin menyampaikan pelampauan atau peningkatan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar 26.64 persen.
Realisasi pendapatan Pemkab Konut sebesar Rp1,39 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun, sehingga terdapat pelampauan sebesar 26,64 persen.
Peningkatan penerimaan tersebut disebabkan adanya penerimaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat pada tahun 2021 yang baru diterima tahun anggaran 2022.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mampu mencapai sebesar 57,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 73,97 miliar, oleh karena itu perlu dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD melalui pembentukan Perda pajak dan retribusi daerah yang baru,” tuturnya.
Ruksamin menambahkan hal tersebut untuk mengantisipasi berkurangnya DAK yang diterima pada tahun mendatang serta berfungsi untuk mengurangi tingkat ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
Ruksamin juga menjelaskan saat penyusunan APBD tahun 2022 yang tetap memperhatikan prinsip selaras yang telah ditentukan oleh Undang-undang seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang infrastruktur publik serta alokasi dana desa.
Dalam penyusunan APBD tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Konawe Utara selalu memperhatikan belanja wajib dan pemenuhan belanja mandatory spending yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
“Kebijakan belanja yang telah diatur oleh undang-undang telah diprioritaskan seperti belanja Kesehatan sebesar 10%, bidang pendidikan 20%, bidang infrastruktur publik sebesar 25% serta alokasi dana desa sebesar 10% dari total anggaran APBD Kabupaten Konawe Utara” jelas Bupati dua periode tersebut.
Bupati Konawe Utara tidak lupa mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terjalinnya kerja sama yang baik dalam menuju Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Ruksamin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.
” Ucapan ini karena mulai proses penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konut Tahun Anggaran 2022 hingga nanti dilakukannya pembahasan dan persetujuan bersama atas rancangan tersebut,” ungkapnya.
Bupati Konut berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Konut Tahun Anggaran 2022 akan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap laporan keuangan daerah.
Sehingga katanya di tahun-tahun berikutnya lebih akuntabel dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pada kesempatan itu secara simbolis Bupati Konawe Utara Ruksamin didampingi Wakil Bupati, menyerahkan buku Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan DPRD Konawe Utara Ikbar. (kjs)