Kasi Kesyabandaran KUPP Molawe, Capt. Sorindra saat membawakan materi sosialisasi E-Pas Kecil dan pentingnya pengukuran kapal nelayan. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KONAWE UTARA, DETIKSULTRA.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada keselamatan pelayaran serta kepastian hukum bagi masyarakat nelayan tradisional.
Melalui sinergi lintas instansi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) KUPP Kelas I Molawe menggelar sosialisasi penggunaan E-Pas kecil dan sekaligus membuka gerai pelayanan pengukuran kapal nelayan berukuran kurang dari GT 7.
Kepala KUPP Molawe Capt. Mastri Tulak, melalui Kasi Kesyabandaran KUPP Molawe Capt. Sorindra menjelaskan, sosialisasi ini mengusung tiga pilar utama dalam tata kelola maritim, yakni mewujudkan kapal yang aman yang memenuhi standar kelaiklautan.
Tertib perihal data armada tangkap secara terstruktur untuk tata ruang laut dan lalu lintas kapal nelayan, dan legalitas untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kapal, hak berlayar, dan kemudahan akses mendapatkan bantuan BBM subsidi dari pemerintah.
“Melalui sosoialisasi ini, nelayan tradisional diharapkan dapat mengetahui apa menjadi kewajiban dan hak mereka ketika melaut,” ucapnya, Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Capt. Sorindra menekankan dalam pelayanan pelaksanaan Gerai E-Pas Kecil, KUPP Kelas I Molawe menerapkan empat prinsip utama untuk memudahkan nelayan.
Pertama, nelayan tidak dibebani prosedur yang berbelit-belit, dan petugas baik dari KUPP Molawe maupun instansi terkait hadir secara proaktif memandu pengisian formulir hingga penyelesaian berkas.
Kedua memangkas waktu pemrosesan dokumen secara signifikan melalui pemanfaatan sistem penerbitan digital E-Pas Kecil, sehingga sertifikat dapat terbit tanpa proses yang lama.
Ketiga Pelayanan dilakukan secara jemput bola dengan membuka gerai langsung di titik kumpul nelayan atau pemukiman pesisir, sehingga nelayan tidak perlu menghabiskan biaya dan waktu untuk datang ke KUPP Molawe.
“Seluruh rangkaian proses pengukuran kapal dan penerbitan sertifikat E-Pas Kecil tidak dipungut biaya PNBP maupun pungutan liar, guna mendukung keberlanjutan ekonomi nelayan skala kecil,” tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, proses penerbitan E-Pas Kecil dan gerai pelayan pengukuran kapal nelayan, KUPP Molawe berkolaborasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Konut dan Penyuluh Perikanan Kabupaten Konut.
Dimana, peran masing-masing instansi telah ditetapkan, seperti KUPP Molawe fokus otoritas keselamatan dan legalisasi maritim. Adapun tugas teknis yakni menugaskan marine inspector atau halo ikut kapal untuk melakukan verifikasi teknis fisik kapal, serta menerbitkan dokumen legalitas E-Pas Kecil.
Sementara Dinas Perikanan Kabupaten Konut berperan sebagai regulator serta fasilitator pada sektor perikanan dengan menyediakan basis data nelayan, mengoordinasikan izin usaha perikanan, menerbitkan Tanda Pencatatan Kapal Perikanan (TPKP), serta memfasilitasi integrasi program bantuan pemerintah.
Terakhir, Penyuluh Perikanan Kabupaten Konut berkontribusi sebagai Pendamping lapangan dan komunikasi massa. Mereka bertugas melakukan pendataan awal (screening), sosialisasi langsung di tingkat kelompok nelayan, memverifikasi kelengkapan berkas sebelum pengukuran, serta mendampingi nelayan selama gerai berlangsung. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.