Eksplorasi Lahan di Konawe Utara Diduga Tak Kantongi IPPKH, PT SBP Resmi Dipolisikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra), mendatangi Markas Kepolisian Daerah Mapolda) Sultra, Selasa (1/3/2022).
Kedatangan mereka, dengan maksud melaporkan PT Sumber Bumi Putra (SBP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Mapolda Sultra.
Pelaporan itu bukan tanpa sebab. PT SBP diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan ilegal mining terkait pengerukan ore nikel.
Dimana, PT SBP sendiri diduga mengeruk ore nikel diblok Marombo, Desa Tapusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), tanpa mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Sudah lama menggarap tanpa dokumen IPPKH, maka dasar itulah kami melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Ditkrimsus Polda Sultra,” kata Koordinator FPH Sultra, Iwan Socrates.
Iwan Socrates berharap, pelaporan ini menjadi dasar atau rujukan pihak APH baik kepolisian maupun kejaksaan tinggi (Kejati), untuk melakukan penindakan bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Kami berharap aduan/laporan ini segera tindak lanjuti pihak Ditkrimsus Polda Sultra,” tegas Iwan.
Sebagai informasi, IPPKH merupakan salah satu syarat wajib yang mesti dipenuhi setiap perusahaan tambang nikel.
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3.
Olehnya itu, bagi siapa yang menambang dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH maka akan diberikan sanksi pidana/penjara.
Sebagaimna juga diatur dalam Pasal 12 huruf G dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 milyar.
Reporter: Sunarto
Editor: Via