Diduga Manfaatkan Aset Daerah, Bupati Konut Dilaporkan ke Polda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin dilaporkan ke Direktorat Reserse Krimninal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaporan itu diinisiasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sudiro. Dia melaporkan orang nomor satu di Konut itu, sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksudkan sesuai materi pelaporan yakni perihal pengelolaan kebun jagung milik Ruksamin. Pasalnya, Sudiro menduga mulai dari pembukaan hingga masa panen telah menggunakan aset daerah.
Sehingga dia berharap laporannya di Ditreskrimsus Polda Sultra segera diproses dan Ruksamin dapat diperiksa secepatnya. Hal ini juga untuk membuktikan laporan terdahulu Ruksamin atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sudiro.
Muda mudah-mudahan diperiksa secepatnya untuk membuktikan apakah yang dilaporkan oleh Pak Bupati sebelumnya benar-benar pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan atau hoaks. Itu tujuannya dalam rangka untuk membuktikan kasus sebelumnya,” ucap dia kepada wartawan, Jumat, (29/5/2020).
Lebih detailnya Sudiro membeberkan perihal materi pelaporan di Polda. Setidaknya ada tiga hal yang dia duga telah dimanfaatkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra, untuk memfasilitasi kebun jagung miliknya itu.
Pertama, Sudiro menduga Ruksamin telah menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan, lear clering, sampai tingkat penanaman dan panen.
Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut itu. Ketiga yaitu terkait soal anggaran.
“Diduga ada dana yang dikumpul oleh SKPD-SKPD yang tujuannya untuk membuka lahan yang merupakan beban dari SKPD, terbuka kemungkinan juga untuk lahan pribadi. Karena memang banyak aktifitas yang melubatkan pegawai negeri,” bebernya.
Ketua DPRD Konut ini juga menjelaskan penanaman jagung yang dicanangkan oleh Bupati Konut bukan program pemerintah daerah (Pemda). Sebab, program tersebut tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konut tahun 2017 maupun APBD tahun 2019.
“Selama tiga tahun, lahan jagung yang dikelolah baik SKPD maupun masyarakat yaitu 6.446, 91 hektar. Khusus untuk setiap SKPD wajib membuka lahan dan menanam jagung seluas dua hektar. Semua ini datanya ada sama kami, tinggal pihak Polda membuktikannya seperti apa,” jelas dia.
Sudiro menambahkan laporannya itu bukan untuk menjatuhkan Bupati Konut, melainkan dalam rangka membela dirinya, terkait laporan yang sebelumnya diadukan oleh Ruksamin.
“Laporan ini tidak ada maksud untuk menjatuhkan Bupati tetapi laporan itu bermakna dalam rangka pembelaan saya terhadap kasus pengaduan yang disampaikan oleh Ruksamin sebelumnya,” tukasnya.
Sebagai informasi, Sudiro dilaporkan oleh Ruksamin perihal ITE melalui pengacaranya yang tergabung dalam Kantor hukum dan Konsultan hukum Fa’at dan Khalid Law Firm pada tanggal 28 Juni 2019 silam.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan