Konawe Utara

Demo Tuntut Hak di PT Tiran Group Indonesia, Polisi Tahan 13 Pendemo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menahan sejumlah massa aksi yang diduga telah membakar jembatan penghubung jalan produksi PT. Tiran Group Indonesia.

Kepala Satuan (Kasat) Reksrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zam Zam, menyebutkan, setidaknya ada 13 orang yang ditahan, karena telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Mereka sudah ditahan. Awalnya 16 orang yang diamankan, hanya tiga orang lainnya dibebaskan, jadi tinggal 13 orang,” ujar dia saat dihubungi Detiksultra.com, Sabtu (24/4/2021).

Rahmat Zam Zam bilang, saat masyarakat hendak melakukan aksi demonstrasi menuntut hak soal tali asih, kompensasi dan CSR terhadap perusahaan. Pihaknya pun telah melakukan pendekatan persuasif,

Dikatakannya, pendeketan persuasif itu, dengan cara mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan mereka.

“Saat mereka membakar ban di jembatan, kami sudah ingatkan supaya mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum, yang berujung pada penangkapan,” ungkap dia.

Fakta lain, beber Rahmat Zam Zam, di hari pertama masyarakat melakukan aksi demonstrasi, Kamis 22 April 2021, ternyata mereka sudah menyirami jembatan menggunakan bahan bakar minya (BBM) jenis premium.

“Namun mereka belum membakar disitu,” katanya.

Lebih lanjut, dihari kedua, Jumat 23 April 2021, kembali menggelar aksi yang sama, karena dihari pertama aksi, mereka tidak menerima tawaran yang diberikan oleh perusahaan.

Sehingga di hari itu juga, karena masyarakat berdalih kecewa atas ketidakhadiran Direktur PT. Tiran Group Indonesia ditengah mereka, maka masyarakat melakukan pembenaran fasilitas perusahaan.

Padahal, menurut dia, Kapolres sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan bahwasannya direktur sudah dalam perjalanan menuju lokasi, untuk menemui massa aksi.

“Direkturnya dari Makassar, sudah dalam perjalanan menuju lokasi, tepat di jam 4 sore, karena warga tidak sabaran mereka membakar, padahal sudah sepakat mau ketemu,” ujar dia.

“Kita juga sudah ingatkan, karena di awal mereka datang, mereka sudah membawa bensin, solar, namun kita sudah ingatkan jangan melakukan hal yang tidak diinginkan,” sambung Kasat Reskrim Polres Konut itu.

Mereka yang ditangkap, setelah di identifikasi pihak kepolisian, tujuh orang beperan melakukan pembakaran, empat orang lainnya menyediakan BBM, sementara dua orang ini, sebagai orator.

“Jadi mereka ini adalah pelaku sehingga terjadinya pembakaran. Bahkan yang beperan membakar ini, membawah senjata tajam (Sajam),” bebernya.

Dari kejadian itu, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan sejumlah pasal. Pertama pasal 187 KUHP, kemudian pasal 56 (2) KUHP, lalu pasal 1 (2) undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

“Terapkan pasal terkait pembakaran, menghasut karena ada dua orator yang kami tahan, dan dua warga yang membawah sajam, yang juga berperan melalukan pembakaran,” jelas dia.

Jadi esensinya, Rahmat Zam Zam bilang, pihaknya melakukan penangkapan, karena massa aksi telah berbuat melanggar hukum.

“Intinya kami sudah melakukan upaya persuasif untuk meredamkan amarah massa aksi, namun mereka tetap melakukan tindakan melawan hukum,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button