Soal Dugaan PHK Sepihak, HI: PT. Cipta Power Service Harus Tahu Aturan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Muhammad Tahir, menyoroti terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Cipta Power Service, terhadap salah satu karyawan bernama Friska Patresia Iskandar.
Muhammad Tahir menyampaikan, pihak perusahaan harusnya melakukan upaya pembinaan terhadap karyawannya. Jika yang bersangkutan melakukan kesalahan, hendaknya disampaikan atau ditegur.
“Tegurannya juga harus jelas seperti apa yang kita lakukan dan kesalahan yang kita lakukan di jam kerja, seperti si Friska ini harus diberikan surat teguran, bukan dengan serta-merta langsung diberhentikan,” ungkapnya, Senin (5/10/2020) Kantor ketenagakerjaan.
Muhammad Tahir menjelaskan, dalam hal kebijakan PHK hendaknya dilakukan dengan cara prosedural secara admistrasi, jika keputusan PHK itu dilakukan pihak perusahaan tanpa adanya tahapan pembinaan seperti Surat Peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga, itu sudah sangat melangar UU ketenagakerjaan.
“Jika pihak karyawan melakukan kesalahan harus ada teguran pertama dan ketiga seperti apa juga yang dilakukan oleh karyawan,” ujarnya.
Muhammad Tahir juga mengakui, bahwa masih ada sebagian perusahaan yang kurang memahami UU ketenagakerjaan, yang seharusnya dilakukan dan setiap perusahaan harus merujuk kepada UU tersebut.
“Artinya peraturan perusahaan ini mengatur tentang hal-hal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Itu yang dia atur juga di dalam perusahaan dan tidak boleh bertentangan dengan UU,” imbuhnya.
Muhammad Tahir menambahkan, pihak perusahaan tidak harus semena-mena dalam aturan, agar tidak melemahkan karyawan dan hendaknya perusahaan membangun hubungan yang harmonis kepada semua karyawanya.
Reporter: Erik
Editor: Via