Restorative Justice, Kejari Konsel Hentikan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria bernama Kalfin (35) warga Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya bebas dari kasus perbuatan yang tidak menyenangkan setelah menempuh jalan perdamaian melalui restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), yakni mempertemukan tersangka dengan korban.
Pertemuan perdamaian itu dilakukan di Kantor Kejari Konsel, secara langsung disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak pada Selasa (14/11/2023).
Kepala Kejari Konsel Herlina Rauf mengatakan, ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan dan syarat yang ditentukan.
Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami hanya sebagai fasilitator saja, korban mau memaafkan dan tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya kemudian dia minta maaf. Maka kesepakatan kedua belah pihak terlaksana tanpa paksaan,” ungkapnya.
Herlina rauf menekankan bahwa sebelum restorative justice dilakukan pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan antara korban dan tersangka. Sehingga ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Dalam mediasi tersebut, korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian dengan syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Pihak tersangka telah setuju memberikan kompensasi senilai Rp2,5 juta atas kerusakan yang dia lakukan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Oharda Kejagung RI menyetujui upaya damai dalam penghentian penuntutan atas perkara tersebut pada Kamis, 23 November 2023.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Minggu, 11 April 2023 sekitar pukul 16.00 WITA. Kalfin yang dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan mengajak istrinya berhubungan suami istri. Namun istrinya menolak karena Kalfin bau alkohol.
Kalfin pun marah kepada istrinya sehingga istrinya yang ketakutan berlari menuju rumah Darwin. Kalfin mengejarnya, namun sampai di rumah Darwin, Kalfin tidak dibukakan pintu.
Kalfin kembali ke rumahnya mengambil sebilah parang lalu kembali ke rumah Darwin dan langsung mendobrak-dobrak pintu serta memotong-motong daun pintu dan merusak engsel pintu bagian bawah hingga terbuka.
Darwin yang sedang tidur pun terbangun mendengar keributan yang dilakukan oleh Kalfin. Ia kemudian membuka pintu rumahnya. Beruntung saat ia membuka pintu, saksi lainnya bernama Aguslan yang juga melihat kejadian tersebut langsung datang dan memeluk Kalfin dari arah belakang sehingga parang yang dipegang Kalfin terjatuh. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan