Penyidik Polresta Kendari saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kendari. Foto: Istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (05/08/2026).
Pelimpahan ini dilakukan usai upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellianto Malau, membenarkan penyerahan tersangka beserta berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Sudah, setelah kami di-praperadilan di pengadilan, kalah dan ditolak sepenuhnya dan semuanya,” ujarnya.
Pelimpahan tahap II ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 14 Mei 2026, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-4947/P.3.10/Etl.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026 mengenai pemberitahuan berkas perkara yang telah lengkap.
Tersangka diketahui berinisial EC, seorang petugas keamanan (security). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di rumah kediaman/kediaman dinas Bupati yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Korban merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut. Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka masuk ke kamar korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan pekerja lainnya.
Tersangka kemudian mendekati korban, merangkul, dan melakukan tindakan pelecehan secara fisik. Meski korban sempat mengancam akan melapor kepada ibu bupati dan berteriak, tersangka tetap memaksa serta melakukan tindakan kekerasan fisik dan seksual hingga korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan kanan.
“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah mengetuk dinding pintu kamar untuk meminta pertolongan, yang membuat tersangka panik dan melarikan diri keluar kamar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dengan rampungnya tahap II ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di PN Kendari,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.