Polres Konsel Tak Segan Pidanakan Pelanggar Prokes Covid-19
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai anjuran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Hal itu mengingat peningkatan kasus positif terpapar Covid-19 di daerah itu terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa pekan terkahir.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau benar-benar mematuhi prokes Covid-19 dengan memperhatikan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M).
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo menegaskan agar masyarakat tidak menggelar kegiatan yang melanggar prokes Covid-19.
Larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat yakni menggelar kegiatan kebudayaan lokal, demonstrasi, dan kompetisi olahraga.
Termasuk pemilik acara resepsi pernikahan tidak boleh menyediakan menu prasmanan, namun diganti dengan system drive thru atau layanan pesan bawa pulang.
“Kegiatan tersebut tidak boleh diadakan atau digelar dan sudah ada tim siber yang akan memantau di media sosial” ungkap dia dalam rakor bersama Bupati Konsel serta forkopimda, Senin (12/7/2021) kemarin.
Apabila masih ada masyarakat yang melanggar padahal sudah ingatkan sebelumya, aparat penegak hukum (APH) ini bakal menindak dan memberikan sanksi.
“Masyarakat yang tidak menaati atau melakukan pelanggaran prokes maka kami tidak segan-segan menindak dan akan memidanakannya,” tandasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: Via