Polres Konsel Amankan Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan dua pria terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus sabu kali ini terjadi di jalan poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konsel Jumat (23/8/2024) sekira pukul 23.30 WITA.
Terduga pelaku yang diamankan, yakni Hartoni alias Toni (27) dan Herlin alias Leli (26).
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsmann Timotius Ardianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan jika di wilayah Desa Anduna, Kecamatan Laeya kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Usai mendapat laporan tersebut, tim opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya, Sabtu (24/8/2024).
Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengetahui identitas pelaku. Kemudian tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan 2 orang terduga pelaku.
“Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, tambah Klinsmann, yakni 92 buah pipet berisikan saset sabu dengan berat bruto 38,69 gram, 1 buah pirex kaca, 1 buah kantong plastik kosong warna hijau, 1 unit motor merek Vario warna putih hitam dengan No Polisi DT 5186 VE.
Kemudian 1 unit handphone android merek Realmi warna biru dengan nomor IMEl 862581051145676, dan 1 unit handphone android merek Vivo warna hijau tua dengan nomor IMEl 864406068125073.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan BB lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (bds)
Reporter : Sainal
Editor: Biyan