PGRI dan Sejumlah Lembaga Minta Kejari Tangguhkan Penahanan Guru Honorer di Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan (Konsel), bersama sejumlah lembaga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel melakukan penangguhan penahanan terhadap Supriani, guru honorer SDN 4 Baito yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Diketahui, lembaga yang turut bersuara dan membantu proses penanganan kasus Supriani yakni Pengurus Cabang NU Konsel, LBH HAMI Konsel, KNPI Konsel, LBH Ansor Konsel, LSM LIRA Konsel, Pemuda Muhamadiyah Konsel, dan Lembaga Investigasi Negara Konsel.
Anggota PGRI Konsel, Hamni mengatakan pihaknya menginginkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel menangguhkan penahanan tersangka Supriani untuk sementara waktu.
“Kami minta Kajati Konsel untuk menangguhkan penahanan saudara kami Supriani guru SDN 4 Baito,” katanya, Senin (21/10/2024).
Menurut Hamni, pertimbangan PGRI dan sejumlah lembaga meminta Kejari Konsel menangguhkan penahanan Supriani, karena beberapa alasan.
Pertama, yang bersangkutan masih tercatat dan aktif mengajar sebagai guru SDN 4 Baito. Ketidakhadiran Supriani mengajar, justru akan merugikan siswa-siswi itu sendiri.
“Tidak ada yang bisa menghentikan tugas beliau sebagai guru kelas 1 SDN 4 Baito,” sebutnya.
Kedua, Supriani saat ini sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tentu dengan proses hukum yang tengah dihadapi, akan merugikan Supriani yang selama ini sudah mengabdikan diri demi mencerdaskan anak bangsa.
“Ketiga, beliau berhubung sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Supriani dilaporkan orang tua murid, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan beberapa bulan lalu. Supriani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baito, dan telah di tahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel, sejak 17 Oktober 2024. Kini, Supriani mendekam di Lapas Perempuan Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan