PGRI Baito Keluarkan SE Terbaru Soal Kasus Supriani, Anak Terduga Korban Dibolehkan Kembali Sekolah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru menyikapi kasus Supriani, terduga pelaku penganiayaan terhadap murid.
Dalam surat tertanggal 25 Oktober 2024 itu, terdapat tiga poin penting dalam uraian kesepakatan PGRI Baito, yakni sebagai berikut:
- Mogok belajar untuk Tingkat TK, SD, sampai SMP di Kecamatan Baito tidak untuk dilakukan.
- Siswa dari anak pelapor dan siswa yang menjadi saksi tidak dilarang untuk kembali bersekolah seperti sedia kala.
- Bebaskan guru honorer Supriani dari segala tuntutan hukum.
“Demikian Surat Kesepakatan PGRI Baito untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam surat yang diterima awak media ini, Sabtu (26/10/2024).
Selain itu saat bersama KPAI, KPAD Konsel, DP3A Konsel dan stacholder lainnya, Hasna mengatakan bahwa PGRI Baito berkomitmen untuk menjamin hak pendidikan korban dan saksi dalam perkara ini.
“Tentang adanya surat yang kami keluarkan bahwa surat itu tidak dilaksanakan dan anak ini kami pastikan tetap akan mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak-anak yang lain,” tegas Hasna.
Ia mengungkapkan bahwa surat seruan mogok mengajar dan melarang semua sekolah menolak murid yang menjadi korban dugaan penganiayaan beserta saksi, sebagai bentuk solidaritas sesama guru.
Namun setelah melalui rangkaian mediasi dan pertemuan lintas stacholder, PGRI Baito mengambil sikap untuk mencabut pernyataan dalam surat sebelumnya, mengingat anak-anak ini masih perlu mengenyam pendidikan demi masa depan mereka. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan