Konawe Selatan

Pemkab Konsel Rapat Finalisasi Perbup Pengelolaan Dana Desa 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, pemantauan, pemanfaatan dan evaluasi penggunaan anggaran dana desa (DD) ditengah lesunya perekonomian dampak wabah virus Covid-19.

Dalam hal ini terkait penerbitan produk hukum Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan DD tahun anggaran 2022.

Sebelum ditetapkan, Pemda Konsel yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengkaji dengan menerima saran dan masukan instansi terkait dan para Camat selaku garda terdepan kebijakan pemerintah di tengah masyarakat.

Agenda saran dan masukan dituangkan dalam rapat finalisasi rancangan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan DD tahun anggaran 2022, yang dipimpin Wakil Bupati Konsel, Rasyid.

“Pertemuan ini untuk menfinalisasikan produk hukum tentang tata kelola keuangan Desa. Jadi sebelum Perbup diterbitkan silahkan berikan masukan membangun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan sesuai kaidah aturan perundangan,” ujar dia, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, rapat finalisasi dilaksanakan juga untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan DD, sekaligus mensinkronkan program kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.

“Kita inisiasi rapat ini agar pimpinan OPD dan para kepala desa paham dan ngerti, sehingga di awal sudah bisa ada langkah pencegahan. Dan agar program kerja Pemerintah Kabupaten dan Desa bisa tersinergi dan terparalelkan,” katanya.

Ditekankannya lagi, bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi DD, namun semata-mata mendorong pengalokasian DD digunakan untuk mewujudkan produktifitas melalui pengelolaan sektor unggulan yang terdapat di desa masing-masing.

“Misalnya, pengembangan tanaman yang berorientasi ekspor seperti kopi, lada, pala, porang, sawit, jeruk, kelapa dan beberapa tanaman produktif lainnya utk mewujudkan satu desa satu produk unggulan,” sebut Rasyid.

Pada prinsipnya Perbup ini mengatur prioritas penggunaan DD melalui program dan kegiatan yg berorientasi produktifitas, penanganan kemiskinan dan pemulihan ekonomi masyarakat sesuai tagline DD tahun 2022 yakni “Pemulihan Ekonomi dan Produktifitas”.

Sementara itu, Kadis PMD Anas Mas’ud menambahkan, bahwa Perbup tersebut untuk menciptakan pengaturan standarisasi minimum bagi Desa dalam mengelola anggaran pada sektor produktifnya, baik pada sektor pertanian, perkebunan, maupun dibidang kelautan dan perikanan.

Salah satu contohnya adalah apabila desa mengusulkan pembangunan jalan usaha tani, minimal ada sasaran 10 ha sawah produktif, begitupun jenis tanaman produktif lainnya.

“Beberapa point aturan yang tercantum dalam finalisasi Perbup ini, salah satu diantaranya memuat standar penerima BLT, yang mana bisa menggunakan DTKS Kemensos, juga dapat memakai data dari Desa melalui musyawarah desa (Musdes),” ungkap dia.

Perbup ini juga memuat ketentuan berdasarkan kebijakan pusat melalui PMK nomor 190 Tahun 2021 tentang penyaluran DD, dan Permendes nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2022.

Dimana, 40 persen DD dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT), 8 persen penanganan Covid-19, 20 persen ketahanan pangan dan hewani.

Sementara 32 persen untuk pemulihan ekonomi, produktifitas pengelolaan sektor unggulan, penanganan stunting, pengelolaan BUMDesa, desa digital dan internet desa serta kegiatan penunjang lainnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button