Maju Pilkada Konsel, Surunuddin Dangga Serahkan Surat Cuti ke KPU
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Selatan (Konsel) periode 2015-2020, Surunuddin Dangga kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, untuk periode 2021-2026.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walilota.
Kemudian peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan pasal 2 menegaskan, menjalani curi diluar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya merujuk pada PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Terkahir, PKPU nomor 6 tahun 2020 pelaksanaan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Atas rujukan UU, Permendagri, PKPU diatas, calon petahana ini menyerahkan surat cuti ke KPU Konsel, setelah menerima surat balasan dari Gubernur Sultra, atas pengajuan surat cuti yang dilayangkan Surunuddin Dangga pada 31 Agustus 2020 lalu.
Dimana dalam surat curi tersebut, Gubernur Sultra memerintahkan Surunuddin Dangga yang menjabat Bupati Konsel periode 2015-2020 ini, untuk cuti 71 hari selama masa kampanye.
Selama Surunuddin Dangga cuti, roda pemerintahan akan dinakodai sementara oleh Wakil Bupati Konsel, Arsalim selama 71 hari sesuai masa curi Bupati Konsel.
“Kami sudah terima surat cuti dari Gubernur, dan sore kemarin (17/9/2020), kami telah menyerahkan surat cuti itu ke KPU Konsel,” ujar Loaiser Officer (LO) Laoke, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut, kata dia penyerahan surat cuti sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati, sebagai bentuk komitmen dalam menegakan aturan dan menjalankan UU.
“Pada prinsipnya, pak Surunuddin telah mengajukan dan menyerahkan surat cuti tersebut,” tukasnya.
Untuk diketahui, Surunuddin Dangga maju sebagai calon bupati Konsel, berpasangan dengan anggota DPRD Sultra, Rasyid untuk di Pilkada 2020.
Kandidat ini, diusung sejumlah partai besar, diantaranya Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PKB, dan PBB.
Reporter: Sunarto
Editor: Via